165 Napi di Lapas Bojonegoro Terima Remisi Idul Fitri
blokbojonegoro.com | Thursday, 11 April 2024 20:00
Reporter : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Sebanyak 165 Narapidana (Napi) atau Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro menerima remisi lebaran. Penyerahan surat remisi kepada para napi, diserahkan usai melaksanakan Sholat Idul Fitri di Masjid Baiturrohim Lapas Kelas IlA Bojonegoro, Rabu (10/4/2024).
Kalapas Bojonegoro, Sugeng Indrawan mengucapkan, selamat merayakan ldulfitri kepada seluruh Warga Binaan dan pegawai Lapas Kelas IlA Bojonegoro yang bekerja ikhlas tanpa mengenal libur, tak lupa ucapan selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan Remisi.
"Saya secara pribadi dan segenap Keluarga Besar Lapas Kelas IIA Bojonegoro mengucapkan Selamat Hari Raya ldulfitri 1445 H, Minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin," ucap Sugeng.
Menurut Sugeng, dari 449 Warga Binaan yang ada di Lapas Kelas IlA Bojonegoro, hari ini yang mendapat Remisi Khusus ldulfitri 1445 H sebanyak 165 orang, jumlah tersebut sesuai yang diusulkan sebelumnya.
"Di mana besaran remisi khusus yang diterima masing-masing napi berbeda, ada yang mendapat 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan ada juga yang mendapatkan 2 bulan," paparnya.
Remisi Khusus I (RK-1) diberikan kepada 164 orang dengan rincian, 61 orang mendapatkan remisi 15 hari, 83 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 18 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
Sedangkan untuk Remisi Khusus Il (RK-I1) diberikan kepada 1 orang dengan besarnya remisi 1 bulan, tetapi yang bersangkutan tidak langsung bebas karena harus menjalani subsider atau pidana kurungan pengganti denda.
Untuk Warga Binaan yang tidak mendapatkan Remisi ldulfitri 1445 H berjumlah 284 orang, dikarenakan masih berstatus tahanan, non muslim, menjalani subsider atau pidana kurungan pengganti denda, melakukan pelanggaran tata tertib, dan masih berproses perbaikan remisi tahun sebelumnya.
“Seluruh Narapidana yang mendapat remisi dinilai telah memenuhi syarat, diantaranya berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana,” jelasnya.
Hal tersebut, lanjut Sugeng, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik serta menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Seusai penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan Narapidana, acara ditutup dengan bersalam-salaman halal bihalal Warga Binaan dengan petugas Lapas Kelas IA Bojonegoro. [riz/red]
Tag : Lapas, Bojonegoro, remisi, lebaran
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini