Pesta Miras 2 Nyawa Melayang
Buntut Petaka Miras, Pemilik Cafe dan Penyedia Miras Ditetapkan Tersangka
blokbojonegoro.com | Thursday, 23 May 2024 14:00
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah saat memberikan keterangan ke wartawan (Foto : Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Buntut meninggalnya dua orang di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro usai menenggak minuman keras (Miras), seorang pemilik cafe karaoke dan penyedia miras di Kabupaten Bojonegoro ditetapkan tersangka, Kamis (23/5/2024).
Hal tersebut, diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah. Menurutnya, usai insiden maut tersebut, pihaknya langsung memeriksa 11 saksi dari tempat kejadian perkara (TKP) hingga akhirnya ditetapkan dua orang tersangka.
“Dua tersangka itu, pemilik cafe (tempat minum miras) dan penyedia miras yang dibeli dari kecamatan lain,” ungkap AKP Fahmi.
Polisi lulusan Akpol tahun 2012 itu menjelaskan, keduanya dikenakan sangkaan pasal 204 KUHP ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Membahayakan atau Kesehatan Orang, dengan ancaman pidana 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, pesta miras kembali terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, pesta miras merenggut dua nyawa warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (22/5/2024). Kedua korban meninggal saat mendapatkan perawatan medis.
Dua orang tersebut, yakni Bambang Siswanto (44) warga Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen. Korban meninggal, pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, Kota Bojonegoro.
Sedangkan, korban lainnya, yakni Pinarno (30) warga Desa Suwaloh, Kecamatan Balen. Korban meninggal di RSUD Sumberrejo juga pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB sore.
Korban berpesta miras bersama enam orang temannya. Sementara, keempat teman korban, yakni SH (20), warga Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro yang saat ini masih dalam perawatan di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo.
Sedangkan tiga orang lainnya yang selamat diantaranya, HSN alias Galewo (39), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, SRG (22), warga Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, dan ASK (40), warga Desa Mindi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. [riz/mu]
Tag : pesta miras
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini