07:00 . 280 Kades Diperiksa Dugaan Korupsi Mobil Siaga: Kerugian Negara Terkumpul Rp3,1 Miliar   |   22:30 . 100 Anak Besok Pagi Ikuti Khitanan Massal   |   22:00 . Berjubel di Stand Bazar Alumni Attanwir   |   21:30 . Ribuan Pengunjung Padati Fesban   |   21:00 . Berikut 20 Pemain Persibo Bojonegoro yang Akan Diboyong Lawan Persebaya   |   20:30 . Meriahnya Festival Banjari IKAMI ATTANWIR   |   20:00 . Kontingen Bojonegoro Sabet Belasan Medali di Kejurprov IBC MMA Jatim   |   19:00 . BRI Makin Digandrungi Nasabah Millenial dan Gen Z   |   15:00 . Ketiga Kalinya, Kepala Bappeda Bojonegoro Diperiksa Dugaan Korupsi Mobil Siaga   |   13:00 . Tekan Angka Laka Lantas, Dishub Bojonegoro Luncurkan Angkutan Gratis bagi Pelajar   |   06:00 . Ingat...! Nanti Malam Festival Banjari IKAMI ATTANWIR   |   23:30 . Inilah Juara PIldacil IKAMI ATTANWIR   |   22:00 . Penonton Pildacil Padati Bazar Alumni   |   21:00 . Pildacil Dimulai, Gemuruh Penonton Menggema   |   20:00 . 5 Bulan Tercatat Ribuan Pencari Kerja di Bojonegoro Didominasi Lulusan SMK   |  
Tue, 25 June 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pesta Miras 2 Nyawa Melayang

Buntut Petaka Miras, Pemilik Cafe dan Penyedia Miras Ditetapkan Tersangka

blokbojonegoro.com | Thursday, 23 May 2024 14:00

Buntut Petaka Miras, Pemilik Cafe dan Penyedia Miras Ditetapkan Tersangka Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah saat memberikan keterangan ke wartawan (Foto : Rizki Nur Diansyah)


Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Buntut meninggalnya dua orang di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro usai menenggak minuman keras (Miras), seorang pemilik cafe karaoke dan penyedia miras di Kabupaten Bojonegoro ditetapkan tersangka, Kamis (23/5/2024).

Hal tersebut, diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah. Menurutnya, usai insiden maut tersebut, pihaknya langsung memeriksa 11 saksi dari tempat kejadian perkara (TKP) hingga akhirnya ditetapkan dua orang tersangka.

“Dua tersangka itu, pemilik cafe (tempat minum miras) dan penyedia miras yang dibeli dari kecamatan lain,” ungkap AKP Fahmi.

Polisi lulusan Akpol tahun 2012 itu menjelaskan, keduanya dikenakan sangkaan pasal 204 KUHP ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Membahayakan atau Kesehatan Orang, dengan ancaman pidana 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, pesta miras kembali terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, pesta miras merenggut dua nyawa warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (22/5/2024). Kedua korban meninggal saat mendapatkan perawatan medis.

Dua orang tersebut, yakni Bambang Siswanto (44) warga Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen. Korban meninggal, pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, Kota Bojonegoro.

Sedangkan, korban lainnya, yakni Pinarno (30) warga  Desa Suwaloh, Kecamatan Balen. Korban meninggal di RSUD Sumberrejo juga pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB sore.

Korban berpesta miras bersama enam orang temannya. Sementara, keempat teman korban, yakni SH (20), warga Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro yang saat ini masih dalam perawatan di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo.

Sedangkan tiga orang lainnya yang selamat diantaranya, HSN alias Galewo (39), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, SRG (22), warga Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, dan ASK (40), warga Desa Mindi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. [riz/mu]

Tag : pesta miras



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Sunday, 09 June 2024 15:00

    Santri Al Manshur Bulu, Dilatih Praktik Menulis Berita

    Santri Al Manshur Bulu, Dilatih Praktik Menulis Berita Untuk mempermudah kecakapan menulis berita, mahasiswa Asistensi Mengajar (AM) Prodi PAI, Fakultas Tarbiyah, Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri mengadakan rencana tindakan lanjut (RTL) dengan mereview hasil praktik menulis berita di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat