Pesta Miras 2 Nyawa Melayang
Pemilik Cafe dan Penyedia Miras di Bojonegoro Terancam Penjara Seumur Hidup
blokbojonegoro.com | Thursday, 23 May 2024 15:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan tersangka terhadap pemilik cafe karaoke di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro dan penyedia minuman keras (Miras), Kamis (23/5/2024) siang.
Penetapan tersangka tersebut, buntut dari meninggalnya dua warga Kecamatan Balen yang melakukan pesta miras di cafe yang diduga tak mengantongi izin resmi tersebut. Sementara, satu orang lainnya, merupakan penyedia miras dari wilayah kecamatan lain.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan, keduanya dikenakan sangkaan pasal 204 KUHP ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Membahayakan atau Kesehatan Orang, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.
“Tersangka dikenakan sangkaan pasal 204 KUHP ayat 1 dan ayat 2,” ungkap AKP Fahmi.
Pria lulusan Akpol tahun 2012 itu menjelaskan, usai insiden maut tersebut, pihaknya langsung memeriksa 11 saksi dari tempat kejadian perkara (TKP) hingga akhirnya ditetapkan dua orang tersangka.
“Dua tersangka itu, pemilik cafe (tempat minum miras) dan penyedia miras yang dibeli dari kecamatan lain,” papar polisi berpangkat balok emas tiga di pundaknya itu.
Sebelumnya diberitakan, pesta miras kembali terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, pesta miras merenggut dua nyawa warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (22/5/2024). Kedua korban meninggal saat mendapatkan perawatan medis.
Dua orang tersebut, yakni Bambang Siswanto (44) warga Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen. Korban meninggal, pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, Kota Bojonegoro.
Sedangkan, korban lainnya, yakni Pinarno (30) warga Desa Suwaloh, Kecamatan Balen. Korban meninggal di RSUD Sumberrejo juga pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB sore.
Korban berpesta miras bersama enam orang temannya. Sementara, keempat teman korban, yakni SH (20), warga Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro yang saat ini masih dalam perawatan di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo.
Sedangkan tiga orang lainnya yang selamat diantaranya, HSN alias Galewo (39), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, SRG (22), warga Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, dan ASK (40), warga Desa Mindi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. [riz/mu]
Tag : pesta miras, minuman keras
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini