06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Legalitas NIB Hingga Sertifikasi Halal Permudah UMKM Lebarkan Sayap

blokbojonegoro.com | Friday, 24 May 2024 08:00

Legalitas NIB Hingga Sertifikasi Halal Permudah UMKM Lebarkan Sayap


Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Di tengah era digitalisasi yang berkembang dengan pesat, tentu persaingan pasar bagi usaha kecil menengah juga semakin diperluas dengan banyaknya pelaku usaha dan produk inovatif. Tantangan ini tentu harus dimaksimalkan dengan bijak oleh para pelaku usaha, agar tetap bertahan pada gempuran globalisasi.

Salah satunya lewat legalitas usaha, yaitu berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat produk halal untuk meningkatkan nilai jual produk. Dan wajib dimiliki oleh para pelaku usaha, pasalnya per Oktober 2024 Pemerintah akan mulai mewajibkan pelaku usaha memiliki sertifikat halal untuk jenis produk makan atau minuman.

Bahkan, legalitas tersebut juga berlaku saat pelaku usaha hendak melakukan peminjaman permodalan usaha di sejumlah bank konvensional dan syariah di Indonesia.

Legalitas NIB Bantu Edarkan Produk

Vicky Eka Prasetya asal Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, salah satu pelaku usaha di bidang industri pengolahan buah dan sayur. Rupanya sudah bertahun-tahun mengolah pisang ulin menjadi keripik mungil dengan cita rasa yang lezat mengaku, dengan adanya legalitas berupa Nomor Izin Berusaha (NIB) bisa mengedarkan produk lebih luas karena sudah mendapatkan izin berusaha atau legalitas.

"Memiliki NIB berarti memiliki legalitas dalam berusaha. Seperti kita berkendara ada SIM, berati memiliki identitas yang legal diakui oleh Negara," ungkap Vicky Owner Keripik rasa-rasa.

Selain itu, dengan adanya NIB sebagai legalitas usaha bagi pelaku UMKM yang mana dapat membantu perluasan pemasaran produk. Tentu dengan adanya NIB, para pelaku usaha ini dapat mengurus sertifikasi produk halal dengan cara yang lebih mudah.

"Untuk mendapatkan akses produk halal dari BPJPH ini juga dibutuhkan NIB, bisa lewat OSS yang terintegrasi satu data. Seperti misal produk saya ini kalau di OSS masuk KBLI industri pengeringan buah dan sayur, dengan jenis produk yaitu keripik pisang," ujar Pemuda asal Kalitidu, Bojonegoro.

Bantu Permodalan Perbankan Pelaku Usaha

Dengan adanya NIB, pelaku UMKM juga mendapatkan akses permodalan perbankan. Dalam arti, pelaku usaha ini dapat mengajukan agunan atau KUR (Kredit Usaha Rakyat) di berbagai bank konvensional maupun syariah untuk perluasan modal usaha.

"Harapannya pelaku usaha yang sudah memiliki legalitas ini semakin produktif dan inovatif dalam mengembangkan produknya. Karena saat ini pasar globalisasi terbuka luas," harapnya.

NIB Permudah Pelaku Usaha Ajukan Pengurusan Produk Halal

Senada, Sugeng Hariyanto pelaku usaha di bidang industri minuman mengaku, dengan adanya NIB yang terintegrasi dalam satu data OSS atau Online Single Submission, pelaku usaha dengan mudahnya bisa mengajukan sebagai persyaratan pengurusan sertifikasi produk halal dari BPJPH.

Jika dahulu harus lewat dinas terkait, saat ini sudah terintegrasi satu data secara online. Selain itu penggunaannya juga cepat, dengan cara daftar lalu input NIK hingga data-data lainnya dan jenis klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Seperti KBLI kedai, industri produk kue dan roti hingga industri makanan dan masakan olahan.

"Saat ini Pemerintah juga menyediakan SEHATI untuk produk halal gratis, seperti makanan dan minuman berbasis rendah resiko," sambung Pria asal Klangon, Bojonegoro.

Program SEHATI Tingkatkan Kesadaran Konsumen Konsumsi Produk Halal

Lewat program SEHATI atau sertifikasi halal gratis, selain memberikan motivasi kepada pelaku usaha. Juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengkonsumsi produk halal. Ketika sertifikat halal terbit, terdapat nomor ID halal. Sehingga pelaku usaha bisa mencantumkan di logo produk.

"Jadi konsumen tau ini produk halal dan aman. Karena memang ketika melakukan penginputan itu juga harus melampirkan bahan-bahan yang akan diproduksi, dan dilihat juga dari segi dzatnya, setelah itu fatwa turun dari MUI yang menyatakan produk ini halal," imbuhnya.

Legalitas Usaha Permudah Bantuan Modal Pemerintah

Lanjut owner Lizada group, dengan dimilikinya perizinan yang ada. Maka pelaku usaha juga bisa mendapatkan bantuan modal dan pengembangan usaha dari pemerintah. Lanjut Pria 60 tahun, pemenuhan perizinan dalam berusaha ini juga akan mempermudah pemerintah memasukkan produk UMKM ke toko-toko ritel modern, tempat wisata maupun hotel.

"Pemkab juga meminta toko ritel modern, usaha pariwisata untuk memfasilitasi penjualan atau menyediakan gerai khusus produk UMKM. Kalau di Bojonegoro ini ada di hotel-hotel, ritel modern sudah tersedia, bahkan produk masuk wajib legalitas usaha," bebernya.

Terpisah, Ketua LSH PW ISNU Jawa Timur, Siti Nur Husnul Yusmiati mengungkapkan, sebagai lembaga solusi halal. Pihaknya ingin memberikan support supaya Jawa Timur berhasil menjadi pusat halal Indonesia lewat jalur self declare.

Saat ini, pihaknya memiliki 1.800 pendamping halal agar mensuport kembali untuk perolehan sertifikasi halal sebelum Oktober 2024. Pihaknya juga berkolaborasi bersama Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur untuk melakukan sertifikasi halal di 630 titik desa wisata se-Jawa Timur.

"Harapan kami pemerintah lebih membuka selebar-lebarnya untuk aktivitas sertifikat halal, dengan mengarahkan pinak-pihak pelaku usaha yang memerlukan sertifikasi halal," bebernya. [liz/mu]

Apabila anda ingin mendaftarkan produk UMKM halal gratis bisa hubungi WA 0852-3274-3286

Tag : sertifikat halal gratis, halal, sertifikat halal, cara daftar sertifikat halal, umkm



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat