16:00 . Dihantui Longsor dan Banjir Bandang Saat Hujan, Ini Langkah Pemkab Bojonegoro   |   14:00 . Puncak Arus Balik di Bojonegoro, Begini Persiapan Polisi!   |   13:00 . Waspada! BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Terjadi Selama Arus Balik Lebaran di Bojonegoro   |   14:00 . Arus Balik Lebaran, Ribuan Pemudik Tinggalkan Bojonegoro   |   13:00 . Situasi Arus Balik Lebaran di Perbatasan Bojonegoro-Ngawi   |   16:00 . Perspektif Siapa Pemenang Sejati dari Kemenangan ini?   |   15:00 . Menko PMK RI Prof Pratikno Halal bi Halal   |   12:00 . Program KUSUMO, Bupati Bojonegoro Berdialog Langsung di Rumah Warga   |   11:00 . Jalur Bojonegoro Padat Merayap   |   10:00 . Lebaran ke 2, Jalan Nasional di Bojonegoro Mulai Macet   |   09:00 . Banyak Atraksi Kesenian di Wisata Sambut Pemudik saat Libur Lebaran   |   18:00 . Dilengkapi Rambu Petunjuk Arah, Berikut Jalur Alternatif Hindari Macet Bojonegoro   |   17:00 . Evaluasi Rutin Program Prioritas 100 Hari Pemkab Bojonegoro   |   15:00 . Perdana, Bupati dan Wabup Bojonegoro Gelar Open House   |   12:00 . Cek Saat Mudik Lebaran, Layanan Dinas Damkarmat Bojonegoro Tetap Buka 24 Jam   |  
Sun, 06 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Presiden Jokowi Teken PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera

blokbojonegoro.com | Tuesday, 28 May 2024 18:00

Presiden Jokowi Teken PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera

Reporter: Nidlomatum MR

blokbojonegoro.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam peraturan baru ini, terdapat kebijakan pemotongan gaji pekerja di Indonesia, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja lepas (freelancer) untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

Menurut Pasal 5 PP 21/2024, peserta Tapera meliputi pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan minimal sebesar upah minimum, berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah pada saat pendaftaran. Pasal 7 merinci jenis pekerja yang termasuk dalam kategori ini, yaitu calon PNS, pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDes, pekerja/buruh swasta, serta pekerja lain yang tidak menerima gaji atau upah tetap.

Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulan adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk pekerja dan penghasilan bagi pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja, iuran ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara, untuk pekerja mandiri, seluruh iuran sebesar 3 persen ditanggung sendiri oleh pekerja yang bersangkutan.

Pasal 20 mengatur bahwa penyetoran simpanan Tapera oleh pemberi kerja harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. 

Tapera, singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, adalah simpanan periodik yang hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan. Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun dan menyediakan dana jangka panjang yang berkelanjutan, guna mendukung kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta Tapera.

Peraturan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi masalah kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya para pekerja di Indonesia, dengan menyediakan pembiayaan yang lebih terjangkau dan berkelanjutan. [lis]

Tag : Tapera, tabungan, perumahan, rakyat



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat