Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Wednesday, 20 November 2024 19:00

Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Empat Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro yang terlibat dugaan korupsi bantuan keuangan khusus desa (BKKD) pembangunan jalan, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro.

Keempat eks kades tersebut, dituntut dalam agenda persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Senin (18/11/2024) lalu.

Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana mengungkapkan, keempat terdakwa korupsi BKKD tahun 2021 itu, dituntut 5 tahun penjara. Selain itu, keempatnya juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta, atau diganti dengan 6 bulan kurungan.

“Keempat terdakwa dituntut lima tahun kurungan penjara, dan masing-masing didenda Rp200 juta,” ungkap Reza, Rabu (20/11/2024).

Sidang atas dugaan korupsi bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tahun anggaran 2021 tersebut, menyeret nama Kades Tebon, Wasito; Kades Dengok, Supriyanto; Kades Purworejo, Sakri; dan Kades Kuncen, Mohammad Syaifudin.

“Keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus korupsi yang menjerat empat Kades di Kecamatan Padangan ini mencuat setelah Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang mengelola dana BKKD untuk pembangunan jalan poros desa. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui kerugian negara yang ditimbulkan dari empat proyek itu sebesar Rp1,2 miliar.

Rinciannya, terdakwa Wasito mendapatkan Rp392 juta, Suprianto Rp337 juta, Sakri Rp370 juta, dan Mohamad Sayfudin Rp187 juta.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi BKKD tahun anggaran 2021 tersebut, sebelumnya telah memvonis Bambang Sujatmiko selaku kontraktor pengaspalan jalan, dengan hukuman 7 tahun penjara. Empat kades yang telah nonaktif itu, diduga terlibat dalam penunjukan Bambang Sujatmiko sebagai rekanan. [riz/lis]

 

 

Tag : Korupsi, kejari, putusan, dakwaan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini