08:00 . Cuci Tangan, Mandi, dan Perawatan: Pilar Kebersihan Diri yang Tak Boleh Dilupakan   |   07:00 . Menjamak Shalat bagi Pengantin, Hukumnya?   |   06:00 . Sering Nongki Bareng Teman? Yukk Cari Tahu Manfaatnya..!   |   19:00 . Hijaukan Desa Soko, Tanam Ribuan Pohon Produktif Bersama Warga   |   18:00 . Ketua APRI Baru Soroti Tingginya Diska di Bojonegoro   |   17:00 . 7 Embung Baru Dibangun dari APBD 2025   |   16:00 . Rabu Wekasan, Penjual Serabih Laris Manis   |   15:00 . Hebat..! P4S Djoyo Tani Bojonegoro Raih Penghargaan Menteri Pertanian   |   14:00 . 24 Kepala Sekolah di Bojonegoro Diperiksa Kejari Soal Dugaan Korupsi Chromebook   |   12:00 . Inilah Doa dan Amalan Rabu Wekasan   |   11:00 . Pengurus Cabang APRI 2025-2029 Resmi Dikukuhkan   |   10:00 . Rumah Baru, Harapan Baru: Satgas TMMD 125 Tuntaskan Renovasi Rutilahu di Bojonegoro   |   09:00 . Kemenag Selesaikan PPG Daljab Guru PAI 2025, Tahun Depan Bisa Terima Tunjangan Profesi   |   08:00 . Sering Overthinking? Kenali Penyebab dan Dampaknya   |   07:00 . Bolehkah Ayah Tiri menjadi Wali Nikah?   |  
Wed, 20 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Survei KPK, PU SDA Bojonegoro Rangking 1 Rawan Korupsi

blokbojonegoro.com | Wednesday, 12 February 2025 18:00

Survei KPK, PU SDA Bojonegoro Rangking 1 Rawan Korupsi Salah seorang warga saat menunjukkan hasil survei KPK di OPD Pemkab Bojonegoro (Foto: Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Kabupaten Bojonegoro, menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menduduki rangking pertama paling berisiko tinggi terjadinya korupsi.

Hal tersebut berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada tahun 2024.

Dalam SPI tersebut, Dinas PU SDA memperoleh skor terendah, yaitu 64.95. Sedangkan posisi terendah kedua diduduki Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Bojonegoro dengan skor 69.30.

Sedangkan OPD yang meraih skor tertinggi adalah Dinas Sosial dengan 82.89. Dibawahnya ada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro dengan skor 82.88.

Skor masing-masing OPD itu kemudian diambil rata-rata, dan hasilnya Pemkab Bojonegoro memperoleh skor 72.86. Skor tersebut menurut SPI masuk dalam zona merah, atau berisiko tinggi korupsi.

Pemkab Bojonegoro berada di urutan ke 21, dari 39 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur, pada survei SPI tahun 2024 ini. Artinya, semakin tinggi skornya maka semakin bagus dalam praktik pencegahan korupsi yang dilakukan.

Saat dikonfirmasi terkait perolehan skor terendah, Kepala Dinas PU SDA Pemkab Bojonegoro, Heri Widodo tidak merespon pesan singkat yang dilayangkan sejumlah awak media.

Sementara itu, sebelumnya Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto saat dimintai tanggapan SPI mengatakan, jika tata kelola keuangan pemerintah merupakan tugas yang harus diperhatikan.

"Saya kira hal ini menunjukkan bahwa kita harus terus perkuat dalam tata kelola keuangan,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam survei itu dijelaskan jika skor 0-72,9 merupakan zona merah, 72-77,9 zona kuning, sedangkan 78-100 zona hijau. Hasil survei Penilaian integritas itu bisa diakses publik di laman jaga.id, atau melalui aplikasi Jaga di play store atau app store.

Aplikasi "Jaga" adalah platform yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong transparansi pemerintah dan pengolahan aset negara, serta untuk mencegah korupsi. Jaga.id merupakan singkatan dari Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia.

Kegiatan Lembaga anti rasuah tersebut, merupakan survei untuk menetapkan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi, di lingkungan kementrian/lembaga/ pemerintahan daerah (KLPD). [riz/lis]

 

Tag : Survei, kpk, kementerian



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat