Salat Fardlu di Atas Kendaraan, Hukumnya?
Kiai Ahmadi Ilyas

Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*

blokBojonegoro.com - Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, kadang harus melakukan perjalanan jauh. Baik dengan kereta api, bus, pesawat atau kapal. Dalam prakteknya perjalanan itu seringkali membuat musafir dihadapkan pada situasi dilematis, diantaranya saat waktu salat tiba di tengah perjalanan. Dalam kondisi seperti ini, banyak yang bingung harus bagaimana, apakah salat bisa dilakukan semampunya atau justru ditunda sampai kendaraan berhenti?

Sebagaimana yang sudah diketahui, kewajiban salat bagi orang Islam tidak bisa gugur selama akalnya masih normal, sehingga ketika ia dihadapkan pada keadaan yang tidak dapat menyempurnakan syarat dan rukun, maka ia tetap wajib melaksanakan salat semampunya, yang di istilahkan oleh ulama' dengan salat li hurmatil waqti (salat karena menghormati datangnya waktu salat).

Ketentuan salat li hurmatil waqti ini, sebagaimana yang dijelaskan di kutubut turats adalah wajib untuk melaksanakan rukun dan syarat-syarat salat yang mampu dilakukan saja, dan boleh meninggalkan syarat atau rukun yang tidak mampu dilakukan. Kendati demikian, salatnya wajib untuk diulang kembali (i'adah) dalam keadaan sempurna ketika telah sampai di rumah.

Dikatakan salat lihurmatil waqti, sebab salat itu hanyalah sarana untuk menghormati waktu salat yang sudah masuk, bukan sepenuhnya menghilangkan kewajiban salatnya. Sehingga menurut ulama mazhab Syafi’i, wajib mengulangi salatnya. Namun seandainya setelah melakukan salat seseorang meninggal dunia maka dirinya tidak dihukumi meninggalkan salat dan tidak dianggap maksiat.

Imam Nawawi dalam kitab Majmû’ menjelaskan: 

قَالَ أَصْحَابُنَا وَلَوْ حَضَرَتْ الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَهُمْ سَائِرُونَ وَخَافَ لَوْ نَزَلَ لِيُصَلِّيَهَا عَلَى الْأَرْضِ إلَى الْقِبْلَةِ انْقِطَاعًا عَنْ رُفْقَتِهِ أَوْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ لَمْ يَجُزْ تَرْكُ الصَّلَاةِ وَإِخْرَاجُهَا عَنْ وَقْتِهَا بَلْ يُصَلِّيهَا عَلَى الدَّابَّةِ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ وَتَجِبُ الْإِعَادَةُ لِأَنَّهُ عُذْرٌ نَادِرٌ

Artinya: “Para sahabat kami berpendapat, bila telah datang waktu salat fardlu sementara mereka dalam perjalanan, dan bila turun untuk salat di atas tanah dengan menghadap kiblat khawatir akan tertinggal dari rombongannya atau mengkhawatirkan dirinya sendiri atau hartanya, maka tidak diperbolehkan baginya meninggalkan salat dan mengeluarkan dari waktunya. Ia mesti salat di atas kendaraannya untuk menghormati waktu salat dan wajib mengulanginya (bila telah memungkinkan), karena hal itu merupakan uzur yang jarang terjadi.”

Dalam kitab Tarsyiikh al-Mustafiidiin Hal. 51, dijelaskan juga:

قوله نفل سفر( خرج به الفرض ولو نذرا او جنبا فلا يصليه راكبا ولا, ماشيا وان استقبل وطال سفره لان الاستقرار شرط له نعم ان خاف من نزوله مشقة شديدة او خاف فوات الرفقة ان تفخش صلي راكبا بحسب حاله واعاد عند م ر وفي التحفة ويحمل القول بالاعادة علي من لم يستقبل او لم يتم يتم الاركان

Artinya: "(Perkataan pengarang: 'salat sunah dalam perjalanan') maksudnya adalah salat sunah. Dengan demikian, salat fardu—meskipun fardu karena nazar—atau salat jenazah tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan atau sambil berjalan, meskipun menghadap kiblat dan perjalanannya panjang. Sebab, tetap berada (istiqrār/stabil di tempat) merupakan syarat bagi salat fardlu."

Ya, apabila seseorang khawatir jika turun dari kendaraannya akan mengalami kesulitan yang berat, atau khawatir tertinggal rombongan yang akan membahayakan dirinya, maka ia boleh melaksanakan salat fardu di atas kendaraan sesuai dengan kemampuannya.

Menurut Imam ar-Ramli (م ر), setelah itu ia wajib mengulangi (mengqadha) salatnya.

Sedangkan dalam Tuhfah (Tuhfatul Muhtaj) disebutkan bahwa pendapat yang mewajibkan mengulangi tersebut dibawa kepada keadaan orang yang tidak menghadap kiblat atau tidak dapat menyempurnakan rukun-rukun salat."

Dari dua keterangan kitab diatas, maka bisa disimpulkan:
1. Kebolehan salat di atas kendaraan hanya untuk salat sunah.
2. Salat fardu tidak boleh dilakukan di atas kendaraan atau sambil berjalan.Termasuk salat fardu yang asalnya wajib maupun yang menjadi wajib karena nazar. Demikian pula salat jenazah.
3. Menghadap kiblat saja tidak cukup.Meskipun seseorang dapat menghadap kiblat dan perjalanannya jauh, salat fardu tetap tidak boleh dilakukan di atas kendaraan karena ada syarat lain.
4. Istiqrar (berdiri atau berada dalam keadaan stabil) merupakan syarat salat fardu.Oleh karena itu, pada asalnya salat fardu harus dilakukan dengan turun dari kendaraan apabila memungkinkan.
5. Ada rukhsah (keringanan) dalam keadaan darurat. Boleh salat fardu di atas kendaraan apabila turun dari kendaraan menimbulkan kesulitan yang berat atau khawatir tertinggal rombongan yang dapat membahayakan dirinya.Maka salat dilakukan adalah salat lihurmatil waqti, sesuai kemampuan. Artinya yang bisa di kerjakan wajib dikerjakan dan yang tidak bisa dikerjakan boleh ditinggalkan.
6. Dalam hal ini wajib iadah yaitu mengulang salat ketika sudah turun dari kendaraan. Sebab tidak tidak sempurnanya dalam melakukan rukun dan syarat sah salat.

Ketentuan ini berlaku untuk orang yang naik kendaraan umum, beda lagi kalau menggunakan kendaraan pribadi. Bila yang ditumpangi adalah kendaraan pribadi maka tidak ada alasan untuk tidak berhenti dan turun kemudian melakukan salat fardlu di atas tanah sebagaimana mestinya. Orang yang mengendarai kendaraan pribadi tentunya ia bisa sekehendaknya menghentikan kendaraannya. [mad]

*Dewan perumus LBM PCNU Bojonegoro dan Ketua LBM PC KESAN LANGITAN Bojonegoro