KOPRI PMII Bojonegoro Desak Raperda Dana Abadi Lingkungan Tetap Masuk Propemperda 2026
Pengurus Korps PMII Putri (KOPRI) PC PMII Bojonegoro (Foto: Istimewa)

Reporter: M. Anang Febri

blojBojonegoro.com - Korps PMII Putri (KOPRI) PC PMII Bojonegoro mendesak DPRD dan Pemkab Bojonegoro tidak mengesampingkan Raperda tentang Dana Abadi Daerah Bidang Lingkungan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, Senin (24/8/2026).

Desakan itu muncul di tengah persoalan ekologis yang dinilai semakin serius, mulai dari pencemaran sungai, limbah industri dan migas, persoalan sampah, hingga krisis air yang berulang setiap tahun.

Berdasarkan data resmi Satu Data Bojonegoro, timbulan sampah di daerah ini mencapai 134.641,67 ton per tahun atau sekitar 368 ton per hari. Namun, sistem pengelolaan resmi pemerintah daerah baru mampu menangani 47.380,36 ton per tahun. Artinya, masih lebih dari 64 persen timbulan sampah belum tertangani melalui sistem resmi.

KOPRI juga menyoroti persoalan pencemaran Sungai Bengawan Solo serta kasus limbah pengeboran minyak yang disebut mencemari lahan pertanian warga, salah satunya di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas.

Di tengah persoalan tersebut, KOPRI menilai rencana tidak dibahasnya Raperda Dana Abadi Lingkungan justru bertolak belakang dengan komitmen Pemkab Bojonegoro terhadap keberlanjutan lingkungan.

Komitmen tersebut tertuang dalam Perda Nomor 11 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029 yang menempatkan pilar "lingkungan lestari" sebagai bagian dari arah pembangunan Kabupaten Bojonegoro.

Ketua KOPRI PC PMII Bojonegoro, Ana Aynun Nazya, menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan pembangunan dan langkah legislasi daerah.

"Secara hierarkis, norma perlindungan lingkungan telah dikunci mulai dari Pasal 28H UUD 1945, UU PPLH, hingga RPJPN Indonesia Emas. Ketika RPJMD Bojonegoro 2025–2029 menyelaraskan agenda tersebut, maka mengesampingkan Raperda Dana Abadi Lingkungan dari Propemperda 2026 adalah bentuk pembangkangan terhadap harmonisasi kebijakan nasional sekaligus cacat logika politik kebijakan," ungkapnya.

Menurut Ana, persoalan lingkungan juga tidak bisa dilepaskan dari perspektif keadilan gender. Krisis air, pencemaran lahan dan lingkungan, serta kerusakan sumber daya alam dinilai memberikan beban lebih besar kepada perempuan, terutama dalam pemenuhan kebutuhan air, pangan, dan perawatan keluarga.

"Sangat irasional ketika Pemkab menetapkan pilar 'lingkungan lestari' sebagai misi prioritas dalam RPJMD 2025–2029, namun Raperda Dana Abadi Lingkungan justru terancam tidak dibahas dari Propemperda 2026. Di tengah angka sampah 134 ribu ton, pencemaran limbah migas di sawah warga Kapas, dan krisis air bersih, keputusan ini adalah bentuk amnesia ekologis!"

KOPRI juga mengingatkan bahwa kebijakan lingkungan hari ini akan menentukan kondisi Bojonegoro setelah era migas. Karena itu, dana abadi lingkungan dinilai penting sebagai instrumen pembiayaan untuk pemulihan dan perlindungan lingkungan dalam jangka panjang.

"KOPRI memandang bahwa Raperda Dana Abadi Lingkungan yang terancam tidak dibahas ini berarti melanggengkan kekerasan struktural terhadap perempuan dan anak-anak Bojonegoro yang terpaksa mewarisi tanah kritis di masa pasca-migas. Bagaimana Bojonegoro bisa menjadi 'Kabupaten Layak Anak' atau 'Bahagia' jika airnya tercemar dan tanahnya rusak? Lingkungan adalah hak konstitusional, bukan barang tawar-menawar legislasi!" tegas Ainun.

KOPRI PC PMII Bojonegoro pun mendorong DPRD dan Pemkab Bojonegoro segera memasukkan kembali Raperda Dana Abadi Lingkungan dalam Propemperda 2026.
Bagi KOPRI, pembentukan regulasi tersebut bukan sekadar agenda legislasi, tetapi bagian dari upaya menyiapkan pembiayaan pemulihan lingkungan akibat aktivitas ekstraktif sekaligus memastikan generasi mendatang tidak menanggung dampak kerusakan lingkungan yang ditinggalkan hari ini.

KOPRI menegaskan, krisis air, sampah, pencemaran, dan kerusakan lahan membutuhkan kebijakan yang tidak berhenti pada program tahunan. Instrumen pendanaan jangka panjang dinilai menjadi bagian penting agar komitmen "lingkungan lestari" dalam RPJMD tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan. [feb/mad]