Skip to main content

Category : Tag: Lbm


Tanya Jawab Fikih

Bawon Saat Panen Diniatkan Zakat, Bolehkah?

Di dunia pertanian Jawa, dikenal sistem pengupahan panen yang disebut bawon. Dalam sistem ini, para pekerja pemanen tidak menerima upah berupa uang, melainkan bagian padi dari hasil panen yang mereka peroleh. Semakin banyak padi yang berhasil dipanen, semakin besar pula bagian yang diterima.

Tanya Jawab Fikih

Zakat Padi Berupa Uang, Bolehkah?

Di banyak daerah, praktik pertanian saat ini mengalami perubahan. Jika dahulu petani memanen padi, menyimpannya dalam bentuk gabah atau beras, lalu mengeluarkan zakat dari hasil panen tersebut, kini tidak sedikit hasil panen yang langsung diborong oleh tengkulak atau pembeli. Sehingga pemilik padi setelah panen tidak membawa pulang selain uang. Memang hal ini tampak sangat praktis dan higienis.

Tanya Jawab Fikih

Membeli Pekerjaan, Bolehkah Menurut Fikih?

Di era globalisasi sekarang, semua serba cepat. Siapa yang cepat maka dia dapat. Banyak orang yang membutuhkan lapangan kerja, tidak sebanding dengan lapangannya. Fenomena ini, menuntut beberapa pihak pencari kerja berusaha secara instan untuk mendapatkan pekerjaan dengan cara membeli pekerjaan atau membayar sejumlah uang (menyogok). Dan peluang ini di manfaatkan oleh oknum atau mafia lowongan kerja.

Haul ke-34 Almaghfurlah KH. Muhammad Sholeh

1 Materi Tuntas Dibahas, 2 Lainnya untuk Bahtsul Masail Selanjutnya

Keseruan Bahtsul Masail yang digelar panitia rangkaian Haul ke-34 Almaghfurlah KH. Muhammad Sholeh dan masyayikh Pondok Pesantren Attanwir Talun, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Minggu (24/5/2026), berakhir dengan satu materi tuntas dibahas.

Haul ke-34 Almaghfurlah KH. Muhammad Sholeh

Inilah Hasil Bahtsul Masail di Ponpes Attanwir oleh LBM PCNU Bojonegoro

Kegiatan Bahtsul Masail yang digelar panitia rangkaian Haul ke-34 Almaghfurlah KH. Muhammad Sholeh dan masyayikh Pondok Pesantren Attanwir Talun, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Minggu (24/5/2026), berlangsung begitu seru dan menegangkan.

Tanya Jawa Fiqih

Hati-Hati dengan Tiga Masalah Saat Puasa, Apa Saja?

Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah. Salah satu bukti keberkahannya, saat sore menjelang berbuka, sering dijumpai di sepanjang jalan warung menjajakan aneka ragam makanan dan minuman takjil. Banyak di antara masyarakat menjadi penjual dadakan pada bulan Ramadan. Disisi lain, ada juga warung atau penjual makanan bukanya sejak pagi. Disini akhirnya menuai pro dan kontra, tentang boleh tidaknya menjual makanan di pagi atau siang hari selama Ramadan?

Tanya Jawab Fiqih

Renovasi Masjid yang Masih Layak, Hukumnya?

Dalam banyak wilayah, fenomena pengurus masjid atau Takmir Masjid berencana melakukan renovasi total terhadap bangunan masjid, begitu marak terjadi. Padahal, secara fisik, bangunan masjid tersebut masih dalam kondisi kokoh dan layak digunakan untuk kegiatan ibadah.

Tanya Jawab Fiqih

Hukum Bercanda atau Guyon?

Manusia sebagai makhluk sosial, terkadang butuh hiburan dengan cara guyonan atau bercanda dengan sesamanya. Islam membawa ajaran yang tawasuth dan rahmatan Lil alamin, bukan agama yang kaku. Agama juga mengakomodir hal-hal yang sifatnya sepele, tetapi manusiawi. Termasuk dalam permasalahan guyon atau bercanda.

Tanya Jawab Fiqih

Hukum Wanita yang Haid Membawa Terjemahan Al-Qur'an?

Menurut mayoritas ulama, wanita yang sedang haid haram hukumnya membaca, menyentuh dan membawa Al-Qu'ran. Namun problem ini menjadi tantangan tersendiri dikalangan wanita penghafal Alquran, dimana disatu sisi mereka haram membaca, menyentuh Al-Qu'ran saat haid, di sisi lain meraka punya tanggung jawab besar, menjaga hafalannya (murajaah).