Oknum PNS Terpergok Mabuk Miras di Campurrejo
Tiga Oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada pukul 01.00 WIB, minggu (12/5/19) melakukan kegiatan minum minuman keras di rumah kontrakan seorang perempuan hingga larut malam.
Tiga Oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada pukul 01.00 WIB, minggu (12/5/19) melakukan kegiatan minum minuman keras di rumah kontrakan seorang perempuan hingga larut malam.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) berencana membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 100 ribu formasi pada Oktober 2019.
Dinas Pendidikan menganggarkan gaji 14 bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp27 milyar lebih. Nantinya gaji ke 14 itu direncanakan bakal mulai diterima pada minggu ke tiga di bulan Mei atau sesuai dengan intruksi presiden yakni mulai tanggal 24 Mei 2019 mendatang.
Sebanyak 38 PNS di lingkup Pemerintah daerah kabupaten Bojonegoro menerima SK Purna Tugas PNS Terpadu TMT 1 Mei 2019 di Aula pertemuan Angkling Dharma , Selasa, (7/5/2019).
Kabar menggembirakan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bojonegoro, pasalnya di bulan Mei ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro menyiapkan anggaran miliaran rupiah untuk gaji ke-14.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah siap mencairkan anggaran untuk kenaikan gaji pokok baru dan kekurangan gaji (rapel) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak Senin (1/4). Adapun besaran kenaikan gaji PNS di tahun ini sebesar 5 persen.
Sekitar 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Terpadu TMT 1 Maret 2019 dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerima Surat Keputusan (SK) Purna Tugas di ruang Angling Dharma, Rabu (6/3/2019).
Berkas tersangka oknum guru PNS di Bojonegoro yang terciduk saat asyik bermain judi sudah lengkap dan bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Bojonegoro, rampung. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat sudah menerima semua berkas.
Cepat atau lambat Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) tetap akan dikembalikan ke jabatan organiknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).