Skip to main content

Category : Tag: Tanya Jawab


Tanya Jawab Fiqih

Berkumur Ketika Saya Sedang Puasa, Bolehkah?

Sebagaimana yang kita ketahui bersama salah satu hal yang sebaiknya dilakukan atau dihukumi sunnah ketika menjalankan wudlu adalah berkumur dengan sungguh-sungguh (al-mubalaghah).

Tanya Jawab Fiqih

Enam Syarat Batin Puasa Menurut Imam Ghozali

Puasa secara bahasa adalah menahan diri, baik dari perbuatan atau berbicara. Adapun puasa secara syara’ adalah menahan diri dari yang membatalkan menurut cara tertentu mulai dari fajar sampai tenggelamnya matahari serta di hari hari yang boleh lakukan puasa.

Tanya Jawab Fiqih

Dua Orang yang Boleh Tidak Puasa, Siapa?

Islam adalah agama yang penuh rahmat, tidak membebani umatnya dengan sesuatu diluar kemampuan. Oleh karena itu dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan (rukhsah). Termasuk disaat puasa Ramadan seseorang boleh tidak puasa dalam kondisi tertentu.

Tanya Jawab Fiqih

Coba Makanan, Batalkah Puasa Saya?

Perlu diingatkan kembali, bahwa yang membatalkan puasa itu adalah masuknya ‘ain atau benda ke dalam rongga perut. Dikecualikan bila yang masuk ke rongga perut tersebut karena lupa, tidak tahu, atau dipaksa, atau sesuatu yang sulit dipisahkan dari air liur.

Tanya Jawab Fiqih

Salat Witir, Tentang Hukum, Waktu dan Tata Caranya

Salat Witir, menurut mayoritas ulama' hukumnya sunnah yang sangat ditekankan (sunnah muakkadah). Ia menjadi penutup salat malam seorang muslim. Berbeda dengan mayoritas ulama', madzhab Hanafi berpandangan bahwa Salat Witir hukumnya wajib.

Tanya Jawab Fiqih

Haid Tidak Lancar, Bagaimana Jadwal Shalat dan Puasanya?

Siklus bulanan perempuan atau yang lebih dikenal dengan menstruasi kadang tiba-tiba berubah, menjadi tidak teratur, tidak lancar, menjadi lebih lama, lebih singkat, dan seterusnya. Bahkan, seringkali perempuan yang mengalaminya merasa bingung, apakah dirinya sudah boleh mandi serta menunaikan kewajibannya atau belum. Termasuk berpuasa di bulan Ramadan.

Tanya Jawab Fiqih

Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Hukumnya?

Sering kita temui, menjelang datangnya bulan suci Ramadan, ada fenomena khususnya di Jawa, kebanyakan umat Islam, berbondong-bondong mengunjungi kuburan atau makam orang tua, famili maupun kerabat.

Tanya Jawab Fiqih

Mengganti Salat Orang yang Meninggal, Hukumnya?

Salat adalah tiang agama. Ritual ibadah yang tidak boleh di gantikan dengan apapun, atau oleh siapapun. Selama orang Islam masih berakal, tidak boleh meninggalkan salat dalam kondisi apapun. Begitu pentingnya salat, jika ditinggalkan maka wajib di qadha' di lain waktu.

Tanya Jawab Fiqih

Renovasi Masjid yang Masih Layak, Hukumnya?

Dalam banyak wilayah, fenomena pengurus masjid atau Takmir Masjid berencana melakukan renovasi total terhadap bangunan masjid, begitu marak terjadi. Padahal, secara fisik, bangunan masjid tersebut masih dalam kondisi kokoh dan layak digunakan untuk kegiatan ibadah.