13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |   12:00 . Laka Karambol, Pemotor di Bojonegoro Meninggal Tergencet Truk Box   |   09:00 . Pemkab Bojonegoro Raih Peringkat Kategori Laporan LPPD Tingkat Nasional   |   15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |  
Sat, 27 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

Dana Kampanye Tersisa Harus Dimasukkan Kas Negara

blokbojonegoro.com | Saturday, 05 May 2018 20:00

Dana Kampanye Tersisa Harus Dimasukkan Kas Negara

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Selain pembatasan dana kampanye setiap pasangan calon (Paslon) calon Bupati dan Wakil Bupati, maksimal Rp 26 miliar, dipastikan dana kampanye yang sudah dimasukkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, jika tersisa harus dimasukan kas negara.

"Dana kampanye kalau sisa dimasukkan kas negara, hal itu sesuai PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye," kata ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro, M. Yasin.

Yasin menyebut, prosedur sudah dilakukan KPU dengan memberikan rekomendasi untuk membuat rekening khusus (reksus) paslon. Sehingga paslon sudah membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), termasuk tanggal 12 April menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), sudah sesuai prosedur.

Setelah itu, sehari setelah waktu kampanye selesai paslon membuat Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). Laporan tersebut disampaikan ke KPU dinilai oleh KAP (Kantor Akuntan Publik).

"Dana kampanye yang masuk itu dilaporkan sesuai pergerakan aktifitas. Bila dana kampanye tersisa, masuk kas negara," terangnya kepada blokBojonero.com. [zid/ito]

Tag : dana, kampanye, pilkada



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat