21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

Panwaskab Sebut Seluruh Paslon Langgar APK

blokbojonegoro.com | Thursday, 03 May 2018 11:00

Panwaskab Sebut Seluruh Paslon Langgar APK

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Memasuki tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bojonegoro, Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro terus melototi kegiatan pasangan calon (Paslon). Dalam proses pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Panwaskab menyebut seluruh Paslon melanggar APK.

"Pemasangan APK paling banyak, semua paslon melanggar," kata ketua Panwaskab Bojonegoro, M. Yasin kepada blokBojonegoro.com.

Menurutnya, sesuai aturan KPU ukuran APK untuk baliho berukuran 3 x 5 meter, spanduk 1 x 6 meter dan umbul-umbul 1 x 5 meter. Seharusnya Paslon maupun tim pemenangan memperhatikan peraturan perundang-undangan, termasuk pemasangan APK di sekitar tempat pendidikan maupun ibadah berjarak 10 meter. Serta dilarang memasang di tempat umum seperti pasar, stasiun dan terminal.

"Temuan pelanggaran APK Cagub maupun Cabup diselesakman di lokasi dengan memanggil tim pemenangan agar dicopot," sebutnya.

Selain itu dicontohkan, APK di Campurejo yakni pemasangan APK masing-masing Paslon tumpuk-tumpuk, tidak memperhatikan etika dan estita sehingga harus dicopot serta disepakati bersama-sama. Termasuk pengrusakan APK beberapa waktu itu.

"Ada tujuh temuan dan satu laporan yang sudah diselesaikan. Tapi temuannya ratusan dan hampir setiap desa, bahkan pernah ada gambar Paslon dipasang di serambi masjid. Tapi setelah dikomunikasikan, ta'mir masjid mau melepasnya," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : pilkada, jatim, bojonegoro, kpu, polres, cabup, cawabup, panwaskab, kades



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat