21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Memaksa Beroperasi, Pemilik Tambang Pasir Darat di Kasiman Diamankan

blokbojonegoro.com | Monday, 23 July 2018 15:00

Memaksa Beroperasi, Pemilik Tambang Pasir Darat di Kasiman Diamankan

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Memaksa beroperasi meski dilarang, aktivitas para penambang pasir di Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro digerebek Satreskrim Polres Bojonegoro.

Dari lokasi, TBR (40), warga desa setempat, diamankan petugas guna proses hukum lebih lanjut. Pasalnya lokasi pertambangan milik pelaku diduga ilegal atau tidak dilengkapi izin. "Saat digrebek petugas penambangan pasir dan tanah urug secara mekanik dengan menggunakan dua unit ekskavator," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli.

Dari hasil penambangan pasir atau tanah galian tersebut dijual dengan harga Rp110.000 per rit, kepada para sopir truk yang datang ke area penambangan tersebut. "Petugas mengamankan pemilik tambang dan sejumlah barang bukti, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Barang bukti yang turut diamankan petugas berupa dua unit ekskavator, uang tunai Rp800.0000 dari hasil penjualan pasir atau tanah urug, satu unit truk warna kuning dan sebuah buku catatan hasil penjualan pasir atau tanah. Atas perbuatannya, pemilik tambang tersebut disangka melaggar pasal 158 undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan. 

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah," ungkap Kapolres Ari.

Kapolres juva berpesan kepada warga Bojonegoro yang ingin melaksanakan kegiatan pertambangan, agar mengurus perijinan yang sudah ada dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Dinas terkait, sehingga usaha pertambangan yang dilakukan legal. "Jika ingin melakukan aktifitas pertambangan, segera urus izinnya di dinas terkait," pungkasnya. [ito/lis]. 

Tag : operasi, pasar, polisi, pasir



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat