Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Duh...! Pelaku Curanmor Juga Edarkan Upal

blokbojonegoro.com | Thursday, 13 September 2018 15:00

Duh...! Pelaku Curanmor Juga Edarkan Upal

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Peredaran uang palsu (Upal) di Kabupaten Bojonegoro membuat masyarakat resah, sehingga membuat pihak kepolisian harus berupaya memberantasnya. Namun Polres Bojonegoro tidak perlu bersusah payah mengamankan pelaku pengedar upal, karena saat menggerebek pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), petugas juga menangkap pengedar upal tersebut.

Pelaku diamankan di tempat kos, Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro yakni AS (21), warga Dusun Jambe, Desa Pilangsari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, DH (39) Dusun Lamaran Wonorejo Desa Sumberagung, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora dan MJ yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli menuturkan, penangkapan pelaku Upal berawal penangkapan DH terkait dugaan tindak pidana penadah sepeda motor oleh petugas, di tempat kos Desa Wedi Kecamatan Kapas. "Saat petugas menangkapan DH petugas juga mengamankan seseorang yang mengaku SA, karena didapatkan telah menyimpan uang palsu sebesar Rp1.900.000," jelasnya.

Mendapati pelaku SA yang menyimpan Upal pecahan Rp50.000, petugas pun membawanya ke Polres Bojonegoro untuk diselidiki. Rupanya SA mendapat Upal pecahan Rp50.000 tersebut dari DH sejumlah Rp5,2 juta. Ternyata setelah dilakukan intograsi, tersangka DH mendapatkan uang palsu dari MJ (DPO) yang beralamat Cepu Jawa Tengah.

"DH mengedarkan uang palsu sebesar Rp3.300.000 kepada SA dengan kesepakatan awal atau perencaan bersama, uang palsu tersebut akan diedarkan atau dibelanjakan kepada orang lain," terang Kapolres Ary, Kamis (13/9/2018) saat pers rilis di halaman Polres Bojonegoro.

Dengan kesepakatan itu, DH menyuruh SA untuk membelanjakan barang dengan uang palsu. "Kesepakatan jika tersangka SA sudah membelikan barang, maka barang tersebut dijual lagi dan uang hasil penjualan barang tersebut dibagi dua," sambungnya.

Keduanya mencari korban lewat media sosial, saat SA membeli HP merek samsung tipe J5 Prime milik korban, Shofi Atok Li’ah (16), pelajar asal Desa Kedungsari, Kecamatan Temayang yang diunggah melalui jual beli online (facebook) dengan harga Rp.1,4 juta. Lalu SA menjual HP tersebut kepada orang lain seharga Rp1,1 juta.

"Dari hasil penjualan, uang dibagi dua yaitu tersangka SA mendapatkan Rp500 ribu dan tersangka DH mendapatkan Rp600 ribu," ungkap Kapolres.

Ditambahkan, hari berikutnya SA meminta uang palsu lagi kepada DH sejumlah Rp1,9 juta yang digunakan membeli hp merek Oppo A83 warna hitam milik Fahmi Arifudin Naufak Haq (15), pelajar Desa Pacing, Kecamatan Sukosewu, namun HP tersebut belum sempat terjual.

"Tersangka terancam Pasal 36 ayat (2), (3) Jo Pasal 26 ayat (2), (3) UU RI nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang. Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun dan atau mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," imbuhnya.

Selain mengamankan barang bukti uang palsu dari pelaku SA pecahan Rp50.000 sejumlah Rp1,9 juta dan DH sebanyak Rp250 ribu terdiri dari dua lembar Rp100 ribu dan selembar Rp50.000. Sedangkan dari korban Sofi Atok Liah berupa uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak Rp1,4 juta dan korban Fahmi Arifudin Naufal Haq berupa uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak Rp1,9 juta. [ito/lis]

 

Tag : upal, hukum



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.