19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |  
Fri, 03 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tercatat di Kejari, Ada 8 Anak di Bawah Umur Kesandung Pidana

blokbojonegoro.com | Thursday, 15 November 2018 19:00

Tercatat di Kejari, Ada 8 Anak di Bawah Umur Kesandung Pidana

Kontributor: Sutopo

blokBojonegoro.com - Tindak pidana umum (pindum) ternyata banyak dilakukan oleh anak dibawah umur. Faktanya selama kurun waktu Januari-November 2018, setidaknya ada 8 kasus pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

"Kasus anak itu adalah pelaku tindak pidananya adalah anak," kata Kasi Pidana Umum (Pindum) Kejari Bojonegoro, Dodik Mahendra kepada blokBojonegoro.com, Kamis (15/11/2018) di kantornya.

Dirinya enggan menjelaskan secara terperinci. Damun dari delapan kasus tersebut di antaranya adalah pencurian, minum obat terlarang (pilkoplo dan lainnya) serta perkelahian.

Menurut Dodik, anak-anak yang melakukan tindak pidana tersebut adalah berumur di bawah 18 tahun. Dari 8 anak itu ada beberapa yang masih pelajar.

Ditanya berapa jumlah pelaku yang masih berstatus pelajar, Dodik enggan memberi tahu. "Yang jelas dari 8 itu ada yang masih sekolah dan putus sekolah," katanya.

Dikatakan Dodik, pidana yang dijatuhkan oleh majlis hakim tiga bulan hingga dua tahun. "Ada juga sebagian yang diberi pengarahan agar tidak mengulangi perbuatannya," paparnya. [top/mu]

Tag : kejari, kasus, hukum, anak di bawah umur



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat