Niat Sebar Vidio Intim, Pelaku Pemerasan Diciduk
blokbojonegoro.com | Monday, 31 December 2018 13:00
Kontributor: M. Safuan
blokBojonegoro.com - HR (29) seorang pemuda asal Desa Tambahrejo Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, dicokok polisi di sekitar area stasiun Kota Bojonegoro, setelah melakukan pemerasan disertai pengancaman kepada seorang wanita.
Kapolres Bojonegoro, AKPB Ary Fadli menerangkan, kejadian pemerasan yang dilakukan tersangka berawal saat HR menjalin komunikasi dengan wanita itu melalui media sosial, setelah itu kedua bertemu dan menjalin asmara telarang dan direkam melalui aplikasi Handphone.
"Dengan dalih tidak akan menyebarluaskan vidio hubungan itu ke Media Sosial, pelaku HR meminta uang Rp2.5 juta kepada wanita tersebut," terang Kapolres Bojonegoro.
Karena merasa diperas, akhirnya wanita itu melapor kepada kepolisian. Setelah mendapat laporan, tim Polres berhasil mengamankan tersangka kemudian dibawa ke Polres Bojonegoro.
"Pelaku/tersangka merupakan residivis dan juga sudah pernah tersandung permasalahan penggelapan," tutur Kapolres Ary Kepada blokBojonegoro.com.
Saat disinggung terkait sudah berapa kali pelaku melancarkan aksinya? Kapolres Bojonegoro mengungkapkan baru satu wanita yang melaporkan kejadian itu ke pihaknya. Total uang yang sudah berhasil dikantongi pelaku dari aksi memeras adalah Rp15 juta.
Atas permasalahan itu, tersangka HR asal Tambahrejo disangka melanggar pasal 36 KUHP dengan ancaman kurang lebih dari 5 tahun dibui. [saf/mu]
Tag : kriminal, pemerasan, vidio intim
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini