18:00 . Hadir di NU FEST 2025 dan Pelantikan Bersama, Lihat Titik Lokasi Parkir   |   17:00 . Kasek SDN Kauman 1: Mas Abim Prestasi Renangnya Luar Biasa   |   16:00 . Joss...! Total 1 Emas dan 3 Perak, Rahendra Rangking 2 Kejurnas   |   15:00 . 130 Jalan Desa Jadi Ruas Kabupaten Masuk Verifikasi   |   14:00 . Talenta Muda Bulu Tangkis Bojonegoro   |   13:00 . Kopi Susu Ledre: Tradisi Bojonegoro yang Kini Bisa Diseruput   |   12:00 . Jadikan Membaca sebagai Ritual Harian   |   11:00 . Jelang Agustus, PCNU Bojonegoro Awali Kibarkan Merah Putih   |   10:00 . Liga Bintang 2025: Panggung Talenta Muda Bulu Tangkis Bojonegoro   |   09:00 . Pelatihan Vokal Mannah Indonesia Bangkitkan Semangat Talenta Lokal   |   08:00 . 300 Kuota Kursus Bahasa Inggris untuk Guru MI, Ini Cara Daftarnya   |   07:00 . Doa Bulan Shafar, Lengkap dengan Transliterasi dan Terjemahnya   |   06:00 . 230 Kuota Beasiswa S2 dan S3 Dalam Negeri di 2025   |   21:00 . Ahmad Supriyanto: Anak Penjual Terong di Pasar Sumberrejo Sampai Gedung DPRD Bojonegoro   |   20:00 . Gemilang, Rahendra Sabet Emas Kejurnas Renang di Bangkalan   |  
Sun, 27 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pencuri Rumah Kosong Asal Tuban Diamankan

blokbojonegoro.com | Monday, 31 December 2018 10:00

Pencuri Rumah Kosong Asal Tuban Diamankan

Kontributor: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Seorang pelaku pencurian berinisial RM (38) asal Kabupaten Tuban yang juga sebagai pemilik sebuah warung, berhasil diamankan oleh Polres Bojonegoro, setelah pelaku melakukan pencurian di rumah kosong yang ada di kawasan Jalan Hos. Cokroaminoto Kota Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, pelaku melakukan pencurian saat rumah korban dalam keadaan kosong, dalam aksinya pelaku berhasil membawa dua buah Handphone dan satu unit Sepeda motor.

"Pelaku mencuri karena ingin membayar gaji penjaga warung miliknya yang berada di Tuban, karena warungnya lagi sepi serta untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kapolres saat jumpa pers bersama awak media, Senin (31/12/2018).

Adapun tersangka saat melakukan pencurian dengan cara membobol rumah dan mencongkel pintu rumah korban yang dalam keadaan kosong. Sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dulu melakukan pengamatan rumah korban dan diketahui dalam Keadaan sepi, setelah ada kesempatan, baru tersangka melakukan aksinya.

Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp20 juta. Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. [saf/mu]

Tag : pencurian



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat