22:00 . Potong Tumpeng Tandai Pembukaan KKN PINTAR di Desa Tondomulo   |   21:00 . Turun 2,1%, Sampai Mei Masih Ada 1.357 Balita Stunting   |   20:00 . Inilah QR Code NU FEST 2025, Informasi Versi Digital   |   19:00 . 1 Paket Umroh dan Ratusan Hadiah Jalan Sehat Bersarung   |   18:00 . Sound Horeg Dilarang, Polres Bojonegoro Siapkan Sanksi   |   17:00 . Wakil Ketua DPRD Mitro’atin Apresiasi TMMD yang Percepat Pembangunan   |   16:00 . Woww..! 10 Hari, 8.710 Pengendara Ditindak Polres Bojonegoro   |   15:00 . Pemdes Mulyoagung Genjot Infrastruktur, Ketahanan Pangan Segera Jalan   |   14:00 . 5 Napi Diperiksa Polisi, 12 Dipindahkan ke Lamongan   |   13:00 . Polisi Selidiki Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi di Lapas Bojonegoro   |   12:00 . Lapas Bojonegoro Ricuh: Napi Melawan Saat Razia, Temukan Sabu Ratusan Gram   |   10:00 . Pasar Murah TMMD Bojonegoro, Warga Serbu Sembako dan Ikan Lokal   |   09:00 . 10.000 Benih Ikan Ditebar, Desa Soko Bersiap Panen Harapan   |   21:00 . Inilah Logo HUT Republik Indonesia ke 80   |   20:00 . Butuh Penetapan Pengadilan untuk Kependudukan, Cukup di Mal Pelayanan Publik   |  
Fri, 25 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Taji-Bakalan Terancam 20 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Monday, 20 July 2020 22:30

Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Taji-Bakalan Terancam 20 Tahun Penjara

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Setelah dilakukan pemeriksaan hampir 11 jam, akhirnya Direktur dari CV beralamat di kota Sidoarjo berinisial BSM yang mengerjakan proyek peningkatan jalan -Bakalan, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, langsung ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Lapas Kelas II A Bojonegoro.

"Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sudah memanggil ada 20 saksi," kata Kepala Kejari Bojonegoro, Sutikno.

Menurut Sutikno, kaitan penetapan tersangka itu terkait pemalsuan dokumen Mutual Check Seratus (MC 100%), hal itu dimaksudkan agar dana pengerjaan proyek yang dikerjakan segera bisa dicairkan. Atas perbuatannya itu, negara dirugikan sekitar kurang lebih 1,3 milyar.

"Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap Sutikno, kepada blokBojonegoro.com.

Tersangka disangkakan pasal 2 (1) junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 3 juncto pasal 18, pasal 7 ayat 1 huruf a juncto pasal 18.

Sementara itu, usai pemeriksaan terhadap tersangka, tidak ada sepatah kata pun kata yang keluar dari tersangka, bahkan tersangka tidak menjawab satu pertanyaanpun dari awak media yang telah menunggu, justru tersangka langsung berjalan menuju mobil kejaksaan yang disiapkan untuk mengantar tersangka ke Lapas sembari menutupi wajahnya. [saf/ito]

Tag : kejari, bojonegoro, dugaan, kasus, pemalsuan, cv, direktur, taji, bakalan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat