Duh....! Kakek 72 Tahun Setubuhi ABG
blokbojonegoro.com | Tuesday, 21 July 2020 11:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Aksi bejat dilakukan Paniman bin Kamiran warga Desa Bakulan Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya kakek berusia 72 tahun ini menyetubuhi Anak Baru Gede (ABG) berusia 14 tahun.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan menjelaskan, kejadian itu bermula saat pelaku dari sawah melewati ke rumah korban. Tersangka mengetahui korban di rumah sendirian menonton televisi dan sambil memainkan handphone.
"Tiba-tiba pelaku langsung masuk ke rumah korban dan langsung memegang pundak korban. Sambil bertanya, kamu sudah pernah pacaran apa belum," jelasnya saat pres rilis di halaman Polres Bojonegoro, Selasa (21/7/2020).
Setelah pelaku berbicara pada korban, pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut dan memberikan uang Rp20 ribu sebelum pulang ke rumahnya. Berdasarkan laporan keluarga korban, Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah mendapatkan informasi, pelaku berada di rumahnya dan petugas berhasil mengamankan pelaku dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 76 e Jo pasal 82 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Dalam pasal 82 ayat 1 berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. [zid/mu]
Tag : Bejat, pemerkosaan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini