19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Duh....! Kakek 72 Tahun Setubuhi ABG

blokbojonegoro.com | Tuesday, 21 July 2020 11:00

Duh....! Kakek 72 Tahun Setubuhi ABG

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Aksi bejat dilakukan Paniman bin Kamiran warga Desa Bakulan Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya kakek berusia 72 tahun ini menyetubuhi Anak Baru Gede (ABG) berusia 14 tahun.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan menjelaskan, kejadian itu bermula saat pelaku dari sawah melewati ke rumah korban. Tersangka mengetahui korban di rumah sendirian menonton televisi dan sambil memainkan handphone.

"Tiba-tiba pelaku langsung masuk ke rumah korban dan langsung memegang pundak korban. Sambil bertanya, kamu sudah pernah pacaran apa belum," jelasnya saat pres rilis di halaman Polres Bojonegoro, Selasa (21/7/2020).

Setelah pelaku berbicara pada korban, pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut dan memberikan uang Rp20 ribu sebelum pulang ke rumahnya. Berdasarkan laporan keluarga korban, Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah mendapatkan informasi, pelaku berada di rumahnya dan petugas berhasil mengamankan pelaku dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 76 e Jo pasal 82 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Dalam pasal 82 ayat 1 berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. [zid/mu]

Tag : Bejat, pemerkosaan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat