10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Bakal Bawa 27 Pemain di Liga 3 Nasional 2024   |   19:00 . Laga Perdana Liga 3 Nasional, Persibo Optimis Raih 3 Poin   |   18:00 . Ini 10 Nama Calon Komisioner KPU Bojonegoro, Satu Petahana Gugur   |  
Thu, 02 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Operasi Sikat Ungkap 29 Kasus, 49 Tersangka Diamankan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 21 July 2020 10:00

Operasi Sikat Ungkap 29 Kasus, 49 Tersangka Diamankan

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Polres Bojonegoro selama operasi sikat semeru 2020 berhasil mengungkap 29 kasus beserta 49 tersangka. Dalam kurun waktu 14 hari yang berlangsung tanggal 6 sampai 17 Juli 2020.

Berdasarkan data yang dihimpun blokBojonegoro.com menyebutkan, selama Operasi Sikat Semeru 2020, pencurian dengan kekerasan (curas) mengungkap 4 kasus dengan 9 tersangka. Sedangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 18 kasus dengan 27 tersangka.

Selain itu pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ada 4 kasus termasuk 8 tersangka dan penadah ada 3 kasus dengan 5 tersangka.

"Sasaran operasi sikat curat, curas, curanmor perampas, depkolektor, handak, penggunaan sajam, penyalahgunaan senpi, Street Crime dan lainnya," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan saat pres rilis, Selasa (21/7/2020).

Dijelaskan, 4 kasus curas tersebut terjadi di Desa Piyak Kecamatan Kanor, Kelurahan Karang pacar Kecamatan Kabupaten Bojonegoro, Desa Ngadiluhur Kecamatan balen dan di wilayah Kecamatan Sugihwaras.

"Modus pelaku mengambil barang korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 365 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," jelasnya. [zid/mu]

Tag : Pencurian, kriminal



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat