Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Jual COD, Penjual dan Produsen Arak di Baureno Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Thursday, 10 September 2020 10:00

Jual COD, Penjual dan Produsen Arak di Baureno Diamankan Polisi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Produsen minuman keras jenis Arak di Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro diamankan polisi. Selain mengamankan pemilik usaha ilegal itu, Polres Bojonegoro juga mengamankan dua penjual yang menjajakan arak dengan sistem COD.

Dari rumah produksi petugas mengamankan arang bukti satu set tungku pemanas atau alat suling, dua buah selang spiral, 33 drum untuk masing masing berisi 200 liter arak dengan jumlah 6.600 liter, 6 buah LPG, 72 botol kosong, 4 buah plastik tutup botol, 2 bungkus Fermipan, 13 bungkus plastik berisi ragi tape, seikat kardus bekas, 600 botol berisi Miras, dan 3 buah telepon genggam. Serta tiga unit mobil yang digunakan para pelaku.

"Awalnya petugas memancing pelaku dengan membeli miras sistem online. Setelah itu anggota melakukan penyelidikan sampai ke rumah yang memproduksi arak," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan saat pers rilis di halaman Polres setempat, Kamis (10/9/2020).

Selain pelaku utama, SHJ (60)  warga setempat, selaku pemilik rumah yang digunakan pabrik arak sebelumnya juga sudah pernah masuk penjara 6 bulan akibat memproduksi Miras. Polres Bojonegoro mengamankan dua pelaku lainnya yakni KS perempuan berusia 34 tahun dan RK (25), yang juga warga setempat. Keduanya selain bekerja di tempat produksi arak juga menjual Arak dengan COD. "Sekali transaksi ada yang membeli 5 sampai 10 dus Miras," ungkap RK saat ditanya Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, kendaraan yang diamankan juga digunakan menjual miras, dengan cara kaca jendela dibuat gelap agar tidak mengetahui barang yang dibawa pelaku. "Ketiga pelaku harus mempetanggung jawabkan perbuatannya," terangnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 204 KUHP atau pasal 140 KUHP Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tenntang pangan Jopasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama seumur hidup atau 15 tahun.

Sementara itu Ketua dari Kamtibmas Kabupaten Bojonegoro, KH. Alamul Huda mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah mengungkap banyak kasus, salah satunya produsen Miras. Pasalnya minuman keras, bisa menimbulkan permasalahan hukum di masyarakat menjadi tidak kondusif.

"Perbuatan yang tidak baik jangan dilakukan, selain berbahaya buat diri sendiri juga membahayakan orang lain," tutur Gus Huda yang juga pengasuh Ponpes Al-Rosyid, Dander, Bojonegoro.[zid/lis]

Tag : Produsen, arak, miras



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.