21:00 . Ngaji Kitab Nasoihul Ibadan Bersama KH. Toha Abrori   |   20:00 . KH. Toha Abrori Mulai Rutingan Ngaji Jum'at Pon di Desa Sarangan   |   17:00 . Warga Desa Sranak Antusias Siap Kolaborasi dengan KKN PINTAR UNUGIRI   |   15:00 . Pembukaan KKN UNUGIRI Kelompok 05, Angkat Semangat Kemandirian Ekonomi Berbasis Aswaja   |   12:00 . Peserta Lomba Mewarnai NU FEST 2025 Bojonegoro Mulai Ramai Mendaftar   |   10:00 . Sinergi PPM oleh EMCL dan Pemkab Bojonegoro   |   09:00 . Sinergi PPM: EMCL dan Pemkab Bojonegoro Satukan Langkah Menuju Pembangunan Merata   |   08:00 . Masih Ada 54.016 Keluarga Miskin di Bojonegoro   |   06:00 . Pemkab Bojonegoro Genjot Pemutakhiran DAMISDA   |   22:00 . Potong Tumpeng Tandai Pembukaan KKN PINTAR di Desa Tondomulo   |   21:00 . Turun 2,1%, Sampai Mei Masih Ada 1.357 Balita Stunting   |   20:00 . Inilah QR Code NU FEST 2025, Informasi Versi Digital   |   19:00 . 1 Paket Umroh dan Ratusan Hadiah Jalan Sehat Bersarung   |   18:00 . Sound Horeg Dilarang, Polres Bojonegoro Siapkan Sanksi   |   17:00 . Wakil Ketua DPRD Mitro’atin Apresiasi TMMD yang Percepat Pembangunan   |  
Fri, 25 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Belum Berizin dan Jual Miras, Dua Karaoke di Mojoranu Diamankan

blokbojonegoro.com | Monday, 28 September 2020 08:00

Belum Berizin dan Jual Miras, Dua Karaoke di Mojoranu Diamankan

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Tempat karaoke yang di berada di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, Minggu (27/9/2020) malam ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, lantaran tempat tersebut belum mengantongi izin, dan juga kedapatan menjual minuman keras (Miras).

"Ada dua tempat karaoke yang pemiliknya kita amankan ke kantor," kata Kabid Tibum Tranmas, Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto.

Penindakan dua tempat karaoke ini lantaran adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan di tempat tersebut, terlebih lagi karaoke itu saat jam malam masih melakukan aktifitas. Padahal, saat ini masih dalam masa pandemi covid-19.

"Usai diamankan, pemilik karaoke kita suruh untuk membuat surat pernyataan," ucapnya.

Dalam penutupan dua tempat karaoke tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 12 botol arak jawa, 12 botol anggur merah, 4 VCD Player, dan 3 buah microphone.
Dua pemilik karaoke itu wanita inisial AU (34) merupakan warga asal Kecamatan Malo dan inisial EA (24) pria yang berasal dari Kecamatan Dander.

"Tidak hanya dibina dan buat surat pernyataan, kedua pemilik karaoke tersebut juga kita sidangkan," pungkas Beny. [saf/mu]

 

Tag : satpol pp, karaoke, miras



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat