Kasus Gugatan PI Blok Cepu
Sidang Ke IV, Para Tergugat I,II,III dan IV Bacakan Tanggapanya Terkait PI Blok Cepu
blokbojonegoro.com | Tuesday, 29 September 2020 14:00
Reporter :M Safuan
blokBojonegoro.com - Sidang lanjutan gugatan tahap IV Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perjanjian kerjasama Particypating of Interest (PI) blok Cepu yang diajukan oleh Agus Susanto Rismanto, kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (29/9/2020). Namun agenda sidang kali ini, yakni para tergugat menjawab tanggapan atas gugatan Agus Susanto Rismanto.
Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Salman Alfarisi yang langsung memerintahkan masing-masing Tergugat untuk menyampaikan tanggapannya kepada Penggugat dan Penggugat Intervensi dan pada sidang itu, semua tergugat I,II,III dan IV hadir, hanya saja tergugat V yakni KPK RI kembali tidak hadir.
Pada sidang itu, Perwakilan Pemkab Bojonegoro yang diwakili Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Agus Setiadi menyampaikan tanggapannya dengan menjelaskan garis besar penjelasan Citizen Law Suit yang sudah hadir mewarnai peradilan dan belum menjadi pedoman hukum. Namun Tergugat I menganggap gugatan yang dilayangkan adalah syah dan beralasan bagi Penggugat dan Pemohon Intervensi, sehingga Penggugat I memintanya putusan seadil-adilnya dari Majelis Hakim.
Sementara itu, Pihak tergugat IV yakni pihak DPRD Bojonegoro, yang diwakili oleh Sukur Priyanto memilih tidak mengajukan tanggapannya.
Dalam persidangan itu, PT. ADS yang merupakan tergugat III yang dihadiri Lalu M Syahril menyampaikan tanggapannya yang menyatakan bahwa legal standing Penggugat dianggap tidak jelas, gugatan kabur, sulit dipahami karena kontradiksi antara gugatan dan isi gugatan, sehingga pihaknya juga menolak semua point gugatan dan menganggap semua yang sudah dilakukan dalam perjanjian dan pihaknya selalu mengikuti peraturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, PT SER yang juga meruapkan tergugat III yang diwakili Andi Alfian Nurman menyampaikan dalam tanggapannya juga keberatan legal standing yang diajukan Penggugat. Bahkan, pihaknya menganggap Dasar Hukum Citizen Law Suit belum diatur, sehingga syarat formil dan karakteristik gugatan tersebut dianggap tidak terpenuhi. Sehingga secara garis besar legal PT SER menolak semua gugatan Penggugat dan Pemohon Intervensi.
Usai membacakan pernyataan tanggapan dari para tergugat I,II,III dan IV agenda akan dilanjutkan pada tanggal 6 Oktober 2020 mendatang dengan agenda Replik Penggugat dan Pemohon Intervensi yakni lanjutan dari pemeriksaan perkara perdata di dalam pengadilan negeri.
Kemudian, jadwal sidang lanjutan diteruskan pada 13 oktober mendatang dengan agenda duplik yakni membacakan tanggapan hasil replik penggugat pada sidang sebelumnya dan jadwal sidang Setelahnya yakni baru Bukti awal Penggugat dan Tergugat Citizen Law Suit yang disepakati akan digelar pada 20 Oktober 2020 mendatang. [saf/ito]
Tag : Sidang, pi, Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini