19:00 . Momen Pererat Silaturahmi dan Komitmen Tingkatkan Pelayanan   |   18:00 . Kacabdindik Wilayah Bojonegoro Apresiasi Prestasi Siswa di Ajang LKS Provinsi 2025   |   16:00 . Anggun dalam Budaya dan Modernitas, KKI DPC Bojonegoro Gelar Diklat Table Manner   |   08:00 . Siap Bersaing di Industri Energi dan Mineral, 40 Warga Bojonegoro Ikuti Pelatihan K3   |   19:00 . Hari Pertama Bertugas, Kakan Kemenag Bojonegoro Tekankan Pentingnya Pertebalan Kompetensi ASN   |   18:00 . Laka Tunggal Hindari Jalan Tambalan, Siswa di Bojonegoro Meregang Nyawa   |   17:00 . Pertamina Beberkan Penyebab Elpiji 3Kg Langka di Bojonegoro   |   14:00 . Dari Pelosok Ke Punggung Dunia: Kesehatan Menjadi Isu Populer Intermestik   |   13:00 . Butuh Uang, Karyawan Toko Ledre Bojonegoro Curi Mobil Bosnya   |   20:00 . Direncanakan Jadi Lokasi Sekolah Rakyat Gedung Pusdiklat Bojonegoro Masih Difungsikan BKPP   |   19:00 . Sidak Tim Gabungan Pemkab Bojonegoro di Sumberrejo, Pastikan Stok Pupuk Aman   |   14:00 . Pemdes di Bojonegoro Diminta Transparan Soal Data Kemiskinan ke Warganya   |   12:00 . Empat Pengoplos Uang Palsu di Bojonegoro Diringkus Polisi   |   11:00 . Selama Sepekan, Diduga Elpiji 3 Kg di Bojonegoro Langka   |   07:00 . Masyarakat Rayakan Belanja Makin Mudah Lewat New Pasar.id, Pembayaran Praktis   |  
Sat, 26 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Gugatan PI Blok Cepu

Sidang Ke IV, Para Tergugat I,II,III dan IV Bacakan Tanggapanya Terkait PI Blok Cepu

blokbojonegoro.com | Tuesday, 29 September 2020 14:00

Sidang Ke IV, Para Tergugat I,II,III dan IV Bacakan Tanggapanya Terkait PI Blok Cepu

Reporter :M Safuan

blokBojonegoro.com - Sidang lanjutan gugatan tahap IV Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perjanjian kerjasama Particypating of Interest (PI) blok Cepu yang diajukan oleh Agus Susanto Rismanto, kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (29/9/2020). Namun agenda sidang kali ini, yakni para tergugat menjawab tanggapan atas gugatan Agus Susanto Rismanto.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Salman Alfarisi yang langsung memerintahkan masing-masing Tergugat untuk menyampaikan tanggapannya kepada Penggugat dan Penggugat Intervensi dan pada sidang itu, semua tergugat I,II,III dan IV hadir, hanya saja tergugat V yakni KPK RI kembali tidak hadir.

Pada sidang itu, Perwakilan Pemkab Bojonegoro yang diwakili Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Agus Setiadi menyampaikan tanggapannya dengan menjelaskan garis besar penjelasan Citizen Law Suit yang sudah hadir mewarnai peradilan dan belum menjadi pedoman hukum. Namun Tergugat I menganggap gugatan yang dilayangkan adalah syah dan beralasan bagi Penggugat dan Pemohon Intervensi, sehingga Penggugat I memintanya putusan seadil-adilnya dari Majelis Hakim.

Sementara itu, Pihak tergugat IV yakni pihak DPRD Bojonegoro, yang diwakili oleh Sukur Priyanto memilih tidak mengajukan tanggapannya.

Dalam persidangan itu, PT. ADS yang merupakan tergugat III yang dihadiri Lalu M Syahril menyampaikan tanggapannya yang menyatakan bahwa legal standing Penggugat dianggap tidak jelas, gugatan kabur, sulit dipahami karena kontradiksi antara gugatan dan isi gugatan, sehingga pihaknya juga menolak semua point gugatan dan menganggap semua yang sudah dilakukan dalam perjanjian dan pihaknya selalu mengikuti peraturan hukum yang berlaku.

Sementara itu, PT SER yang juga meruapkan tergugat III yang diwakili Andi Alfian Nurman menyampaikan dalam tanggapannya juga keberatan legal standing yang diajukan Penggugat. Bahkan, pihaknya menganggap Dasar Hukum Citizen Law Suit belum diatur, sehingga syarat formil dan karakteristik gugatan tersebut dianggap tidak terpenuhi. Sehingga secara garis besar legal PT SER menolak semua gugatan Penggugat dan Pemohon Intervensi.

Usai membacakan pernyataan tanggapan dari para tergugat I,II,III dan IV agenda akan dilanjutkan pada tanggal 6 Oktober 2020 mendatang dengan agenda Replik Penggugat dan Pemohon Intervensi yakni lanjutan dari pemeriksaan perkara perdata di dalam pengadilan negeri.

Kemudian, jadwal sidang lanjutan diteruskan pada 13 oktober mendatang dengan agenda duplik yakni membacakan tanggapan hasil replik penggugat pada sidang sebelumnya dan jadwal sidang Setelahnya yakni baru Bukti awal Penggugat dan Tergugat Citizen Law Suit yang disepakati akan digelar pada 20 Oktober 2020 mendatang. [saf/ito]

Tag : Sidang, pi, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat