Kasus Gugatan PI Blok Cepu
Semua Menolak Replik Jawaban Tergugat
blokbojonegoro.com | Tuesday, 20 October 2020 16:00
Reporter: M Safuan
blokBojonegoro.com - Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perjanjian kerjasama Particypating of Interest (PI) blok Cepu yang diajukan oleh Agus Susanto Rismanto, kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (20/10/2020). Agenda sidang kali ini, yakni pembacaan duplik para tergugat menjawab tanggapan atas gugatan para penggugat dan penggugat intervensi.
Pada sidang lanjutan tersebut tergugat IV yakni perwakilan DPRD Bojonegoro yang tidak menghadiri sidang tersebut. Namun untuk tergugat I,II,III dan V yakni perwakilan KPK hadir dalam sidang lanjutan PMH perjanjian kerjasama Particypating of Interest (PI) blok Cepu.
Setelah membuka sidang yang majlis hakim Salman Alfarisi, melakukan cross-check surat kuasa masing-masing. Dalam persidangan itu, semua terggugat membacakan Duplik tergugat dan semua duplik tersebut semua terggugat menolak replik dari pengguggat.
Dalam pembacaan Duplik Tergugat I, yang diwakili Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Agus Setiawan membacakan tanggapan terhadap replik Penggugat masih tetap seperti diawal dalam substansi dan legal Citizen Law Suit (CLS). Tergugat I menganggap gugatan bukan merupakan pelanggaran lembaga, gugatan tidak relevan dan mengada-ada. Tergugat I justru menanyakan kepada Penggugat mengapa gugatan baru dilakukan setelah perjanjian berjalan 15 tahun.
"Selain itu, tidak tersampaikannya teknis pembuktian pelanggaran oleh penggugat, sehingga Tergugat I menolak seluruh replik Penggugat dalam perkara a quo," Kata Agus.
Pembacaan Duplik Tergugat II, PT ADS yang diwakili Retno Purwaningsih yang menyatakan gugatan Penggugat dan Pemohon Intervensi tak punya legal standing. Gugatan dianggap kabur dan sulit dipahami sehingga menolak seluruh replik Penggugat.
Sementara pembacaan Duplik Tergugat III, PT SER diwakili oleh Andi Alfian yang menganggap semua gugatan tidak relevan dan legal standing Penggugat tidak memenuhi syarat formil. Pihaknya menganggap bahwa Dasar Hukum Citizen Law Suit belum diatur sehingga syarat formil dan karakteristik gugatan ini tidak terpenuhi dan secara garis besar legal PT SER menolak semua replik Penggugat dan Pemohon Intervensi.
Sedangkan, Tergugat lain yakni perwakilan KPK RI, Natalia Kritianto dalam pembacaan Duplik Turut Tergugat KPK RI yang menjelaskan proses diterimanya gugatan sebagai Tergugat II hingga proses Duplik hari ini dan pasal-pasal keputusan perkara yang tak harus memberikan tanggapan terhadap perkara a quo. Pihak KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara seadil-adilnya.
Setelah para tergugat membaca masing dupliknya terkait tanggapan replik tanggapan dari Penggugat akhirnya, sidang kembali akan dilanjutkan pada tanggal 3 November 2020 mendatang dengan agenda penggugat maupun tergugat ajukan bukti tertulis.
Dalam sidang itu, dihadiri oleh Penggugat, Agus Susanto Rismanto dan Pemohon Intervensi, Anwar Soleh, Tergugat I (Bupati Bojonegoro) diwakili Bagian Hukum Agus Setiawan, Tergugat II (PT ADS), diwakili Retno Purwaningsih, Tergugat III (PT SER) diwakili Andy Alfian dan Tergugat V (KPK) diwakili Biro Hukum KPK Natalia Kristianto, sementara Tergugat IV (DPRD) yang tak nampak hadir, agenda sidang tersebut.[saf/ito]
Tag : kasus, gugatan, pi, blok, cepu
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini