16:00 . Dituding Bawa Pulang Aset Pemkab, Ini Kata Mas Wawan   |   15:00 . PMII Bojonegoro Kawal Tiga Terdakwa Pendemo Tambang   |   14:00 . PEPC dan Ademos Tanam 1.000 Pohon dan Edukasi Penyiraman Hemat Air Lewat Infused Water   |   13:00 . PEPC Gelar Germas Tanggap Api Edukasi Bahaya Kebakaran   |   07:00 . Cerita Desa Trate Diambil dari Nama Bunga   |   20:00 . Tak Perlu Repot Bawa Dompet, Bisa Bayar Tagihan Hingga Pulsa Lewat BRImo   |   19:00 . Belasan Tahun Warga Kayulemah ini Buka Lapak Buah Semangka, Harganya Murah   |   18:00 . Desa Sugihwaras dari Pelarian Senopati Kerajaan Mataram, Temukan Wanita Sakit Kusta   |   17:00 . Kafilah Bojonegoro Optimis Berprestasi di Ajang MTQ XXX Jawa Timur   |   16:00 . Sebulan Jelang Liga 3 Jatim, Bagaimana Nasib Persibo Bojonegoro?   |   14:00 . Tak Ada Persiapan Liga 3, Supporter Persibo Surati Pj Bupati Bojonegoro   |   13:00 . Rasmi, Keliling Desa Jualan Botok dan Kue Tradisional Penuhi Kebutuhan   |   16:00 . Bertahun-Tahun, Sampah Menumpuk di Bawah Jembatan Kedungadem   |   15:00 . Ziarah Makam Pahlawan Dalam Rangka Menjelang HUT TNI Ke- 78   |   14:00 . SMA N 3 Bojonegoro Peringati Maulid Nabi dengan Khidmat   |  
Tue, 03 October 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polres Amankan Pelaku Pembunuhan, Pelaku Tak Menyesal

blokbojonegoro.com | Monday, 22 February 2021 14:30

Polres Amankan Pelaku Pembunuhan, Pelaku Tak Menyesal

Kontributor: Uul Lyatin 

blokBojonegoro.com - Polres Bojonegoro mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di desa Tambakromo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Senin (22/02/2021).

Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia mengungkapkan, pelaku telah diamankan Satreskrim, meski demikian tidak ada penyesalan dari apa yang dilakukan. 

"Pembunuhan ini dilakukan di Desa Tambakromo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, dan korban mengatakan tak menyesali perbuatannya," ungkapnya.

Tersangka atas nama LS (54) merupakan warga Desa Tambakromo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Tersangka telah mengaku dituduh oleh korban atas nama S (61) berselingkuh dengan tetangganya.

Peristiwa berawal pada hari Minggu (21/02/2021) sekitar pukul 16.00 pelaku dan korban tidak sengaja bertemu di sawah, kemudian korban dan pelaku adu mulut/cekcok. Karena emosi, akhirnya pelaku mendorong korban dan membacok lengan tangan sebelah kiri serta dada sebelah kanan dengan menggunakan sabit sebanyak 3 kali. Hal tersebut menyebabkan korban terluka dan meninggal. Kemudian pelaku melarikan diri bersembunyi di rumahnya. 

"Setelah mendapat laporan, dari pihak kepolisian langsung mendatangi rumah pelaku, dan melakukan penangkapan sekitar pukul 17.00 pada hari tersebut, " ujarnya. 

Polres Bojonegoro telah mengantongi sejumlah barang bukti seperti 1 buah sabit, 1 buah pakaian lengan panjang milik korban yang penuh percak darah, 1 buah celana pendek milik korban, 1 lembar bukti visum rt repertum. 

Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 338 KUHP sub 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman limabelas tahun penjara. [uul/lis]

 

Tag : Pelaku, pembunuh, lansia



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat