231 Napi di Bojonegoro Dapat Remisi Idul Fitri
blokbojonegoro.com | Tuesday, 04 May 2021 15:00
Kontributor: Uul Lyatin
blokBojonegoro.com - Sebanyak 231 narapidana (napi) yang berada di lapas kabupaten Bojonegoro akan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah. Dari 402 narapidana yang berada di lapas Bojonegoro, 50% napi tersebut mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman selama dipenjara.
Melalui Kasi Binapi/Anak Didik (Binadik) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro, Ari Yuniarto menuturkan bahwa sebanyak 231 narapidana telah di ajukan akan mendapatkan remisi Idul Fitri.
"Tugas kita hanya mengajukan, untuk keputusan selanjutnya menunggu dari pihak yang bersangkutan," ungkapnya.
Tujuan remisi sendiri yaitu sebagai reward dari pemerintah karena narapidana yang bersangkutan sudah mengikuti pembinaan secara baik selama di lapas.
Adapun syarat remisi untuk kasus narapidana umum yaitu telah menjalani hukuman 6 bulan penjara, tidak melakukan pelanggan tata tertib selama di lapas dan yang bersangkutan sudah pernah mengikuti pembinaan dengan baik. Selain itu persyaratan remisi untuk narapidana khusus yaitu harus melakukan juctice collaborator dan membayar denda.
"Narapidana ini ada 2 macam, bagi mereka yang melakukan korupsi, kasus narkoba dan teroris mereka tergolong narapidana khusus, sedangkan perkara lainnya tergolong narapidana umum," imbuhnya.
Selain itu ada 2 pembinaan yang dilakukan selama di lapas kabupaten Bojonegoro. Pembinaan tersebut meliputi pembinaan kepribadian dan pembinaan mandiri.
"Pembinaan kepribadian ini meliputi kegiatan keagamaan seperti mengaji dan salat, lalu untuk pembinaan mandiri yaitu seperti pelatihan kerja," tandasnya. [uul/ito]
Tag : napi, lapas, bojonegoro, remisi, lebaran
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini