Bojonegoro Zona Orange Covid, Pemkab Keluarkan SE Pembatasan Kegiatan
blokbojonegoro.com | Sunday, 20 June 2021 13:00
Reporter: Nur Muharrom
blokBojonegoro.com - Merangkaknya kembali angka Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali mengeluarkan surat edaran (SE) berisi pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan kembali posko penanganan corona virus disease 2019 pada tingkat desa dan kelurahan.
Beberapa point penting di antaranya, melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan, menerapkan kembali jam malam di tempat perbelanjaan dan tempat usaha. Serta kegiatan di tempat ibadah dilakukan pembatasan 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
Point ketiga, segala aktivitas seni sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Imbauan ini merupakan tindaklanjut instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun pemkab Bojonegoro mengoptimalkan kembali imbauan PPKM Mikro kepada masyarakat yang terhitung mulai 20 hingga 28 Juni 2021," tegas Juru Bicara Percepatan Dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro, Masirin.
Lebih lanjut, dalam rangka pemberlakuan PPKM mikro di tingkat RT atau RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dengan kriteria sebagai berikut, zona hijau merupakan daerah yang tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 hingga 2 rumah kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari. Zona oranye apabila terdapat 3 hingga 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir dan zona merah merupakan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari.
"Masing-masing baik zona hijau hingga merah akan diberlakukan skenario pencegahan dengan menerapkan empat fungsi," imbuhnya.
Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan covid-19 pada hari libur tahun 2021 juga akan dilakukan kegiatan pemantauan sekaligus evaluasi sebagai berikut, kepada desa dan kelurahan menyiapkan tempat karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan lintas kabupaten dan provinsi. Dinas perhubungan dan satpol PP melakukan penguatan dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point, serta meminta seluruh unsur untuk selalu memiliki sikap kewaspadaan dini dan mendukung terhadap pencegahan covid-19 di Kabupaten Bojonegoro.
"Imbauan tersebut dilakukan dalam upaya pencegahan terhadap covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, kami meminta kepada masyarakat dan unsur terkait untuk terus mendukung program 3 M yang mana mencegah lebih baik daripada mengobati," pesan Masirin.
Berdasarkan informasi tentang data sebaran atau peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro per (19/06/2021). Konfirmasi positif kumulatif di Bojonegoro sebanyak 1.720 orang, meliputi aktif dirawat sebanyak 65 orang, sembuh 1.604 orang dan meninggal dunia 51 orang. Sementara itu kasus suspect sebanyak 128 orang. [lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini