Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polemik Masjid di Balen

Masyarakat dan Takmir Tolak Masjid Diatasnamakan Yayasan

blokbojonegoro.com | Monday, 21 June 2021 06:00

Masyarakat dan Takmir Tolak Masjid Diatasnamakan Yayasan

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Keberadaan Masjid Sabilul Muttaqin di Dusun Medayun, Desa Margomulyo, Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, sangat bermanfaat buat masyarakat setempat. Namun munculnya yayasan menjadi polemik, sebab masyarakat bersama takmir masjid kompak menolak masjid tersebut yang akan dikelola Yayasan Almasyhur Masjid Sabilul Muttaqin.

"Masyarakat menolak masjid diwakafkan ke yayasan, karena kegiatan keagamaan dan lainnya sudah berjalan untuk masyarakat," kata warga Desa Margomulyo, Zakariya Hilaluludin kepada blokBojonegoro.com, Minggu (20/6/2021).

Pria yang juga pengurus Takmir Masjid Sabilul Muttaqin menjelaskan, kalau proses tersebut dilakukan secara baik-baik dengan musyawarah, mungkin ada solusi. Pasalnya sudah sejak lama tanah yang ditempati masjid saat ini merupakan tanah TN (Tanah Negara).

"Kalau tanah negara sudah ditempati masjid atau bangunan apapun untuk umum, tidak bisa dipersoalkan siapa pun. Yayasan itu tidak representatif masyarakat Desa Margomulyo," terang Hilal, tokoh pemuda Desa Margomulyo.

Sementara itu Ketua Takmir masjid, Habrun menuturkan, Masjid Sabilul Muttaqin selama ini berjalan kondusif untuk kegiatan keagamaan maupun masyarakat. "Kalau mau dibuat yayasan utaranya masjid silakan, tidak ikut campur di masjid," tuturnya.

Sehingga masyarakat bersama takmir menolak masjid diwakafkan ke yayasan. Padahal awalnya tanah yang dibangun masjid sudah diwakafkan Pak Haji Sudirman suaminya Bu Haji Sumarni dengan nadhir tiga orang yakni Pak Qomar dan Pak Mustajab yang sudah meninggal, serta Pak Mujahidin yang masih hidup secara lisan.

"Masyarakat dan takmir menolak masjid diwakafkan ke yayasan dan kenapa sampai muncul ikrar wakaf. Keabsahan ikrar wakaf karena itu tanah TN dan Bu Haji Marni bisa menjadi wakif seperti itu," ungkapnya.

Menurut Pak Habrun, takmir masjid pernah disodori permintaan tanda tangan dan ketua bersama sekretaris takmir masjid memberikan tandatangan, tapi tanpa stempel dan belum mengetahui secara pasti kegunaan pernyataan bertandatangan tersebut.

"Takmir mempunyai kewajiban dan melestarikan tanah yang diwakafkan. Ikrar wakaf ke yayasan tanpa sepengetahuan masyarakat dan takmir," jelas Pak Habrun.

Selain itu tokoh agama Desa Margomulyo, Sumarno menambahkan, untuk awal mula pendirian Masjid Sabilul Muttaqin itu dana pembangunan bukan dari perseorangan atau pribadi, karena ia menjadi saksi dan pelaku proses bangunannya.

"Dulu ketika pembangunan pendirian masjid saya ikut menggali dana dari luar desa, contohnya saya ditugaskan di Daerah Sumberejo, Kedungadem, dan Tuban bersama Bapak Kiai Kasmuri, bersama remaja masjid lainnya," imbuhnya.

Ditandaskan Sumarno, karena masjid itu sudah diwakafkan untuk masyarakat, yang menerima wakaf adalah Mbah Kiai Mujahidin, almarhum Mbah Komar dan almarhum Bapak Mustajab. [zid/lis]

 

Tag : Masjid, yayasan, wakaf



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini