Mengajukan Hibah, Kelompok Ternak Wajib Miliki Badan Hukum
blokbojonegoro.com | Monday, 28 June 2021 15:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Di tahun 2020 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Bojonegoro, sempat meniadakan pengajuan hibah bagi kelompok peternak.
Hal itu, dikarenakan terdapat refocusing anggaran untuk penanganan wabah covid-19. Maka dari itu, Disnakkan Bojonegoro lebih fokus terhadap penguatan dan pembinaan bagi kelompok peternak.
"Seperti pelatihan teknologi pakan ternak yang meliputi pembuatan pengawetan hijauan pakan ternak dan pembuatan kosentrat ternak, serta pelatihan pupuk organik untuk meningkatkan nilai tambah dan pendapatan peternak," tegas Kabid Peternakan, Disnakkan Bojonegoro, Elfia Nur Aini.
Lebih lanjut, di tahun 2020 lalu Disnakkan sendiri telah mengajukan bantuan kepada Bank Indonesia untuk mendukung penguatan kelembagaan seperti, pelatihan kepada kelompok peternakan ayam petelur. Dan hasilnya terlaksana pelatihan selama tiga hari serta peternak juga dipertemukan langsung dengan koperasi.
"Bimtek budidaya ayam petelur sendiri diikuti semua peternak ayam petelur yang tersebar di Bojonegoro, dan saat ini sudah ada 3 kawasan atau kelompok ayam petelur. Kecamatan Baureno, Trucuk dan Kanor. Sekaligus sudah ada asosiasi peternak ayam petelur sebagai wadah untuk pengembangan ayam petelur di Bojonegoro," sambungnya.
Sementara itu, di tahun 2021 melalui Bantuan Dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Karena Kabupaten Bojonegoro telah ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit sapi peranakan ongole oleh Kementan Republik Indonesia. Maka di tahun ini terdapat 4 kelompok di kecamatan Tambakrejo yang mendapat bantuan sapi unggul sapi peranakan ongole dari loka penelitian sapi potong.
"Tahun ini ada 4 Kelompok satu diantaranya dari Tambakrejo mendapat bantuan sapi unggul sapi peranakan dari loka penelitian sapi potong,"imbuhnya.
Disinggung terkait bantuan bagi kelompok peternak yang memperoleh dana hibah bersumber dari APBN. Ia berujar, bahwasanya kelompok peternak tersebut harus terdaftar dalam sistem penyuluh peternakan dari Kementerian atau terdaftar dalam SKT atau berbadan hukum.
"Apabila ingin mengajukan bantuan hibah dari sumber APBN maka kelompok peternak harus terdaftar dalam SKT," pungkasnya. [liz/ito]
Tag : Dana, hibah, kelompok, ternak, Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini