14:00 . BKPP Minta Korban Pungli Disdik Bojonegoro Lapor ke Polisi, Pemkab Jamin Keselamatan   |   13:00 . Korban Pungli Disdik Bojonegoro Diancam Dipecat, Inspektorat Jamin Aman   |   12:00 . Korban Pungli Disdik Bojonegoro Mengaku Diintimidasi Pelaku   |   11:00 . Saka Wira Kartika 2025, Dandim Tanamkan Jiwa Nasionalisme di Bumi Perkemahan   |   20:00 . Kolaborasi EMCL dan PIB Bojonegoro Tampilkan Kreativitas di Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025   |   18:00 . Persaingan Ketat dari Tahap Seleksi, Inilah Juara Kange Yune Bojonegoro Tahun 2025   |   08:00 . Lestarikan Seni Ketoprak, SMPN 2 Purwosari Gelar Karya Siswa   |   20:00 . Melaju Kencang Santap Mobil, Dua Pelajar Asal Tuban Meninggal Dunia   |   19:00 . Selang Elpiji Bocor Sebabkan Rumah di Bojonegoro Hangus Terbakar   |   18:00 . Hijaukan Tanjungharjo, PNM Tanam 1000 Pohon Bersama Warga   |   17:00 . Festival Geopark 2025: Kekayaan Alam hingga Kebudayaan Bojonegoro Menuju Panggung Dunia   |   21:00 . 5 Ribu Hektare Tutupan Pohon di Bojonegoro Raib, Kekeringan dan Banjir Bandang Mengintai   |   20:00 . Kemegahan Budaya dan Semangat Kolaborasi Warnai Pembukaan Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025   |   18:00 . Dugaan Korupsi Dana Covid Rp90 M di RSUD Bojonegoro, Polisi: Masih Penyelidikan   |   16:00 . Kodim Bojonegoro Latih Kesiapsiagaan Prajurit Hadapi Bencana Banjir Bengawan Solo   |  
Mon, 23 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, Berikut Aturan Naik KA

blokbojonegoro.com | Saturday, 18 December 2021 06:00

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, Berikut Aturan Naik KA Foto ilustrasi

Reporter: Nur Muharrom

blokBojonegoro.com - PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan peraturan baru bagi masyarakat yang hendak menggunakan angkutan kereta pada periode natal 2021 dan tahun baru 2022.

Syarat naik Kereta Api tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.112 tahun 2021. Sebagaimana SE No. 112 tahun 2021 Kementerian Perhubungan mengatur tentang persyaratan naik Kereta Api antar kota dan Kereta Api lokal, komuter, aglomerasi, selama periode Natal dan Tahun Baru.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, untuk kereta Api jarak jauh antar kota diantaranya penumpang wajib menunjukan bukti vaksin Covid-19 dosis lengkap (suntikan pertama dan kedua) dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

Selanjutnya, perjalanan usia dewasa di atas 17 tahun yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis, maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

"Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun didampingi orang tua saat melakukan perjalanan. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dalam kurun waktu 3x24 jam untuk PCR. Serta antigen maksimal 1x24 jam," tegas Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.

Selanjutnya, untuk KA lokal atau komuter, pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah divaksin minimal dosis pertama dengan kartu vaksin/aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua.

"Hanya menunjukkan surat keterangan dari dokter apabila belum divaksin, tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR atau surat perjalanan lainnya," ucapnya.

Selain itu, penumpang KA juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dari Pemerintah, diantaranya menggunakan masker dengan baik dan benar, memperhatikan instruksi petugas dan jaga jarak, rajin mencuci tangan.

"Tidak diperkenankan makan dan minum kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan. Suhu tubuh di bawah 37 derajat celcius dan dalam kondisi sehat, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran baru terlebih menjelang Nataru," pungkasnya. [mu]

Tag : kereta api, syarat naik kereta api saat liburan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat