Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, Berikut Aturan Naik KA
blokbojonegoro.com | Saturday, 18 December 2021 06:00
Reporter: Nur Muharrom
blokBojonegoro.com - PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan peraturan baru bagi masyarakat yang hendak menggunakan angkutan kereta pada periode natal 2021 dan tahun baru 2022.
Syarat naik Kereta Api tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.112 tahun 2021. Sebagaimana SE No. 112 tahun 2021 Kementerian Perhubungan mengatur tentang persyaratan naik Kereta Api antar kota dan Kereta Api lokal, komuter, aglomerasi, selama periode Natal dan Tahun Baru.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, untuk kereta Api jarak jauh antar kota diantaranya penumpang wajib menunjukan bukti vaksin Covid-19 dosis lengkap (suntikan pertama dan kedua) dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
Selanjutnya, perjalanan usia dewasa di atas 17 tahun yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis, maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
"Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun didampingi orang tua saat melakukan perjalanan. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dalam kurun waktu 3x24 jam untuk PCR. Serta antigen maksimal 1x24 jam," tegas Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.
Selanjutnya, untuk KA lokal atau komuter, pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah divaksin minimal dosis pertama dengan kartu vaksin/aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua.
"Hanya menunjukkan surat keterangan dari dokter apabila belum divaksin, tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR atau surat perjalanan lainnya," ucapnya.
Selain itu, penumpang KA juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dari Pemerintah, diantaranya menggunakan masker dengan baik dan benar, memperhatikan instruksi petugas dan jaga jarak, rajin mencuci tangan.
"Tidak diperkenankan makan dan minum kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan. Suhu tubuh di bawah 37 derajat celcius dan dalam kondisi sehat, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran baru terlebih menjelang Nataru," pungkasnya. [mu]
Tag : kereta api, syarat naik kereta api saat liburan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini