Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Jelang Tahun Baru, Polsek Sumberrejo Himbau Tak Menggunakan Knalpot Brong

blokbojonegoro.com | Thursday, 23 December 2021 17:00

Jelang Tahun Baru, Polsek Sumberrejo Himbau Tak Menggunakan Knalpot Brong

Kontributor : Moch. Misbahul Munir 

blokBojonegoro.com - Jelang perayaan tahun baru 2022, Polsek Sumberrejo berikan himbauan kepada pengemudi kendaraan untuk tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spektek pabrik dengan memasang banner himbauan di lokasi - lokasi strategis pada hari Kamis (23/12/2021) disejumlah ruas jalan di wilayah hukum Polsek Sumberrejo. 

Kapolsek Sumberrejo AKP Hufron Nurrchim, SH.,MM kepada blokBojonegoro.com menerangkan bahwa jelang perayaan pergantian tahun di mana banyak dirayakan oleh kawula muda dengan cara konvoi, serta mengganti knalpotnya dengan menggunakan knalpot brong, yang memimbulkan suara bising yang sangat mengganggu pengguna jalan serta masyarakat sekitar.

"Penggunaan knalpot brong melanggar Undang - undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) pasal 285 ayat 1," terang Kapolsek.

Selain menghimbau pengguna kendaraan untuk tidak menggunakan knalpot brong, Kapolsek juga memberikan himbauan kepada pemilik bengkel diseluruh wilayah hukum Polsek Sumberrejo untuk tidak memberikan layanan kepada warga yang ingin mengganti knalpot standarnya menjadi knalpot brong. 

"Bagi pengguna kami akan menindak sesuai hukum yang berlaku dan pemilik bengkel selaku pemberi fasilitas, akan kami berikan teguran dan kami panggil ke Polsek untuk dimintai keterangan secara khusus," tegas Kapolsek.

Bagi pemilik bengkel yang melayani penggantian knalpot brong, Kapolsek juga akan memberikan sanksi berupa pemanggilan pemilik bengkel ke Polsek Sumberrejo jika terbukti memberikan layanan penggantian knalpot brong, pungkasnya.

Perlu diketahui bersama bahwa penggunaan knalpot brong merukan pelanggaran Undang - undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) pasal 285 ayat 1, dimana sesuai UU tersebut akan diberikan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). [mis/ito]

 

Tag : Polsek, Bojonegoro, Sumberrejo, knalpot, brong



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini