Belum Seminggu Tahun 2022, Sudah 136 Perkara Masuk ke PA
blokbojonegoro.com | Wednesday, 05 January 2022 18:00
Ketua Panitera PA Kabupaten Bojonegoro, Solikin Jamik. (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki Nur Diansyah)
Reporter : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Tahun baru 2022 berjalan belum ada seminggu, sebanyak 136 perkara sudah masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, di antaranya yaitu Perkara Perceraian, Dispensasi Kawin (Diska), Penetapan Ahli Waris, Perwalian dan Asal Usul Anak.
Ketua Panitera PA Kabupaten Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan ini merupakan hal yang sangat mengagetkan, pasalnya saat ini masih dibilang awal tahun, perkara sebanyak itu sudah masuk ke Pengadilan Agama.
"Kemarin waktu kita masuk pertama kali pada tanggal 3 itu sudah masuk 56 perkara, kemudian kemarin tanggal 4 masuk sebanyak 49 perkara dan terakhir hari ini (5/1/2022) masuk sedikitnya ada 36 perkara, jadi total selama 3 hari ini sebanyak 136 perkara," katanya.
Padahal biasanya, dalam sehari hanya 20 hingga 21 perkara saja, tetapi pada awal tahun 2022 ini, mencapai 56 perkara dalam sehari, perkara sebanyak itu rata-rata yaitu kasus perceraian.
"Menurut penelitian saya, rata-rata anak-anak dari desa yang pindah ke kota atau yang biasa disebut urban, kemudian kerja di pabrik, mall dan warung-warung umkm, lalu kemungkinan pada saat tahun baru ini pulang kampung, kemudian ada problem didalam keluarga, lalu mengajukan perceraian," ungkapnya.
Tetapi, untuk problem utama saat ini masih sama, seperti problem ekonomi, ada yang kurang puas terhadap nafkah yang diberikan dan adanya ketidakpercayaan antara keduanya, karena adanya indikasi perselingkuhan.
"Untuk perkara perceraian sendiri, ada 122 perkara yang masuk ke dalam PA, yang meliputi 23 perkara yang mengajukan suami atau yang disebut dengan cerai talak dan 99 perkara yang mengajukan istri atau yang disebut dengan cerai gugat," lanjut Solikin.
Dan pada saat ini, ada tren baru yaitu penetapan perwalian dan penetapan ahli waris, untuk penetapan ahli waris sendiri sekarang menjadi. Karena, negara ini akan menertibkan terkait sertifikat tanah dan salah satu syarat sertifikasi tanah yaitu harus ada penetapan ahli waris dari PA.
Adapun total perkara penetapan ahli waris dalam 3 hari ini ada 2 perkara, perwalian 1 perkara, asal usul anak 2 perkara dan untuk perkara Dispensasi Kawin ada sedikitnya 8 perkara yang masuk ke PA Bojonegoro.
Solikin berharap, untuk kasus perceraian ini ada partisipasi dari publik, karena kasus perceraian ini jika dibiarkan dan tidak ada pencegahan, akan menjadi problem yang sangat besar di Kabupaten Bojonegoro.
"Kami dari pihak PA, hanya bisa melakukan satu tindakan yaitu penanganan, penanganan sendiri jika tidak diimbangi dengan pencegahan akan menjadi permasalahan yang luar biasa," pungkasnya. [riz/ito]
Tag : Pengadilan agama, Bojonegoro, perkara
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini