Sepanjang 2021 Pengadilan Negeri Bojonegoro Terima 14 Perkara Tindak Pidana Kekerasan
blokbojonegoro.com | Tuesday, 11 January 2022 19:00
Reporter : Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Ada sebanyak 14 perkara tindak pidana kekerasan di Kabupaten Bojonegoro sepanjang tahun 2021. Data itu, merupakan perkara yang diterima serta diputus Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, berkaitan dengan Pasal 170 KUHP. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Humas PN Bojonegoro, Zainal Ahmad SH mengatakan, jika dibandingkan tahun sebelumnya, atau pada tahun 2020, untuk kasus tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan bersama-sama di Bojonegoro bertambah. "Tahun 2020 untuk pasal 170 KUHP, PN Bojonegoro menerima 9 berkas periksa dan putus perkara," kata Zainal Ahmad.
Lanjut penuturan Zainal Ahmad, semua terdakwa rata-rata di bawah usia 30 tahun. Sementara korban pengeroyokan masih usia remaja, dan satu orang meninggal dunia.
"Harapan kami kasus melawan hukum di Kabupaten Bojonegoro mengalami trend penurunan. Tidak hanya kasus kekerasan atau pengeroyokan tetapi juga kasus narkoba, pencurian serta kasus lainnya," harap Humas PN Bojonegoro.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, menyampaikan pihaknya akan segera mengidentifikasi terlebih dahulu latar belakang Pasal 170 KUHP di Kabupaten Bojonegoro. "Kami lakukan identifikasi terlebih dahulu, latar belakang kasusnya," sambung AKBP Muhammad.
Nantinya, Kapolres akan mengurai sebab dan musababnya. Sehingga, ke depannya keterlibatan Polres Bojonegoro dalam kegiatan di masyarakat akan semakin ditingkatkan.
"Kami lakukan koordinasikan kembali dengan seluruh jajaran Kapolsek di Bojonegoro, termasuk untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik bagi masyarakat," pungkasnya. [liz/ito]
Tag : perkara, kasus, pengeroyokan, pn, bojonegoro, pengadilan, negeri
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini