08:00 . Ngaku Dibegal di Trucuk dan Buat Laporan Palsu, Ternyata Motor Digadaikan   |   21:00 . Doorprize Saat Takbir Keliling di TPQ Musala Annur Sarangan   |   20:00 . Takbir Keliling di TPQ Musala Annur Sarangan Berhadiah Kambing   |   13:00 . Dugaan Pungli PPPK Disdik Bojonegoro, Total Capai Rp400 Juta   |   12:00 . Gramedia Resmi Hadir di Bojonegoro, Tawarkan Banyak Promo hingga Diskon 70 Persen   |   08:00 . Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro, Inspektorat: Masuk Pidana Umum   |   06:00 . Dari IRT, Konsisten Membatik hingga Berdayakan Masyarakat Sekitar   |   14:00 . Bau Tembakau PT Sata Tec Menyengat, Belajar Siswa PAUD dan TK Ngungsi di Balai Desa   |   12:00 . Sidak PT Sata Tec, Pimpinan DPRD Bojonegoro Mual-mual: Sangat Ironi Jika Izinnya Keluar   |   09:00 . Sambut Momen Haji 2025, JSIT Daerah Bojonegoro Wilayah Timur Sukses Gelar Manasik Haji Sinergi dengan 4 Lembaga   |   22:00 . Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro   |   19:00 . Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025 Segera Digelar: Pamerkan Batik Tradisional hingga Modern   |   15:00 . Koramil Kepohbaru Bojonegoro Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Masyarakat   |   13:00 . Sinergi Zona 11 dan 12, Dorong Ekonomi Desa Lewat GAYATRI   |   20:00 . Dosen UNUGIRI Prodi BSA Kenalkan Metode AR Kubus Pada Guru Bahasa Arab Naungan LP Ma'arif Bojonegoro   |  
Sat, 07 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sepanjang 2021 Pengadilan Negeri Bojonegoro Terima 14 Perkara Tindak Pidana Kekerasan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 11 January 2022 19:00

Sepanjang 2021 Pengadilan Negeri Bojonegoro Terima 14 Perkara Tindak Pidana Kekerasan

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Ada sebanyak 14 perkara tindak pidana kekerasan di Kabupaten Bojonegoro sepanjang tahun 2021. Data itu, merupakan perkara yang diterima serta diputus Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, berkaitan dengan Pasal 170 KUHP. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Humas PN Bojonegoro, Zainal Ahmad SH mengatakan, jika dibandingkan tahun sebelumnya, atau pada tahun 2020, untuk kasus tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan bersama-sama di Bojonegoro bertambah. "Tahun 2020 untuk pasal 170 KUHP, PN Bojonegoro menerima 9 berkas periksa dan putus perkara," kata Zainal Ahmad.

Lanjut penuturan Zainal Ahmad, semua terdakwa rata-rata di bawah usia 30 tahun. Sementara korban pengeroyokan masih usia remaja, dan satu orang meninggal dunia.

"Harapan kami kasus melawan hukum di Kabupaten Bojonegoro mengalami trend penurunan. Tidak hanya kasus kekerasan atau pengeroyokan tetapi juga kasus narkoba, pencurian serta kasus lainnya," harap Humas PN Bojonegoro.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, menyampaikan pihaknya akan segera mengidentifikasi terlebih dahulu latar belakang Pasal 170 KUHP di Kabupaten Bojonegoro. "Kami lakukan identifikasi terlebih dahulu, latar belakang kasusnya," sambung AKBP Muhammad.

Nantinya, Kapolres akan mengurai sebab dan musababnya. Sehingga, ke depannya keterlibatan Polres Bojonegoro dalam kegiatan di masyarakat akan semakin ditingkatkan.

"Kami lakukan koordinasikan kembali dengan seluruh jajaran Kapolsek di Bojonegoro, termasuk untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik bagi masyarakat," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : perkara, kasus, pengeroyokan, pn, bojonegoro, pengadilan, negeri



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat