09:00 . Mahasiwa Sosialisasikan Sampah Rumahtangga dan Penanaman Bibit Sayuran oleh Ibu-Ibu PKK Desa Ngeper   |   08:00 . Hancurkan RANS, Sihir Vitor Barata yang Hampir ke Persebaya   |   06:00 . Inilah Video Masjid Wisata Margomulyo Saat Siang Hari   |   21:00 . Sandal di Pagar Masjid Wisata Religi Margomulyo   |   20:00 . Libas RANS 7-0, Persibo Target Curi 3 Poin di Deltras FC   |   19:00 . Persibo Runner Up, Geser Persipal Palu   |   18:00 . Gila...! Osas Saha Hatrick, Barata 2 Gol   |   17:45 . Cetak Gol, Osas Saha Lolos Hadangan   |   17:35 . Pelangi Iringi Pesta Gol Persibo atas Klub Raffi Ahmad   |   17:25 . Full Time, Persibo 7-0 RANS Nusantara   |   17:10 . Vitor Barata Buat Persibo Unggul 7-0   |   17:00 . 6-0, Giliran Enzo dan Osas Perbesar Gol Persibo atas RANS   |   16:40 . Awal Babak Kedua, Persibo Unggul 4-0   |   16:20 . 3-0, Babak Pertama Persibo Hajar RANS Nusantara   |   16:05 . Menit ke 31, Vitor Barata Bawa Persibo Unggul 2-0   |  
Sun, 05 January 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sepanjang 2021 Pengadilan Negeri Bojonegoro Terima 14 Perkara Tindak Pidana Kekerasan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 11 January 2022 19:00

Sepanjang 2021 Pengadilan Negeri Bojonegoro Terima 14 Perkara Tindak Pidana Kekerasan

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Ada sebanyak 14 perkara tindak pidana kekerasan di Kabupaten Bojonegoro sepanjang tahun 2021. Data itu, merupakan perkara yang diterima serta diputus Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, berkaitan dengan Pasal 170 KUHP. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Humas PN Bojonegoro, Zainal Ahmad SH mengatakan, jika dibandingkan tahun sebelumnya, atau pada tahun 2020, untuk kasus tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan bersama-sama di Bojonegoro bertambah. "Tahun 2020 untuk pasal 170 KUHP, PN Bojonegoro menerima 9 berkas periksa dan putus perkara," kata Zainal Ahmad.

Lanjut penuturan Zainal Ahmad, semua terdakwa rata-rata di bawah usia 30 tahun. Sementara korban pengeroyokan masih usia remaja, dan satu orang meninggal dunia.

"Harapan kami kasus melawan hukum di Kabupaten Bojonegoro mengalami trend penurunan. Tidak hanya kasus kekerasan atau pengeroyokan tetapi juga kasus narkoba, pencurian serta kasus lainnya," harap Humas PN Bojonegoro.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, menyampaikan pihaknya akan segera mengidentifikasi terlebih dahulu latar belakang Pasal 170 KUHP di Kabupaten Bojonegoro. "Kami lakukan identifikasi terlebih dahulu, latar belakang kasusnya," sambung AKBP Muhammad.

Nantinya, Kapolres akan mengurai sebab dan musababnya. Sehingga, ke depannya keterlibatan Polres Bojonegoro dalam kegiatan di masyarakat akan semakin ditingkatkan.

"Kami lakukan koordinasikan kembali dengan seluruh jajaran Kapolsek di Bojonegoro, termasuk untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik bagi masyarakat," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : perkara, kasus, pengeroyokan, pn, bojonegoro, pengadilan, negeri



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat