21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |   08:00 . Tahun Politik, Pembangunan Bojonegoro Harus Tetap Berjalan Baik   |   18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |   19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |  
Sun, 05 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Satlantas Sosialisasikan Aturan Larangan Knalpot Brong Pada Pengusaha Bengkel Variasi

blokbojonegoro.com | Monday, 31 January 2022 14:00

Satlantas Sosialisasikan Aturan Larangan Knalpot Brong Pada Pengusaha Bengkel Variasi

 

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro terus mengkampanyekan kepada pengguna motor dan bengkel, terkait larangan penggunaan knalpot brong. Sebab, hal tersebut akan menimbulkan polusi suara dan kebisingan yang mengganggu ketenangan masyarakat.

Penertiban akan hal ini berdasarkan aturan dalam Pasal 285 UU No 22 Tahun 2009, yang didalamnya berbunyi, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250.000.

Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Rizal Nugra Wijaya melalui Kanit Kamsel, Iptu M. Thohir mengatakan, pada hari ini (31/1/2022) Satlantas Polres Bojonegoro melakukan imbauan kepada beberapa pengusaha knalpot dan bengkel variasi agar tidak melayani modifikasi knalpot brong.

"Imbauan kita lakukan di bengkel dan pengusaha seputaran Kota Bojonegoro seperti di Jalan Rajawali, Jalan WR. Suratman, Kompleks Pasar Banjarrejo, Jalan Tentara Genie Pelajar (TGP) dan yang terakhir di Jalan Mastrip," katanya.

Imbauan diberikan kepada pengusaha oembuatan knalpot dan bengkel variasi yang dilaksanakan oleh personel dari Unit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro, dengan disertai memberikan sosialisasi larangan menggunakan, menjual dan membuat serta memasang knalpot brong atau variasi, dikarenakan dapat menimbulkan Polusi Suara yang disebabkan oleh penggunaan knalpot brong

"Satlantas juga mengimbau kepada pemilik Bengkel variasi untuk tidak lagi melayani masyarakat yang akan memasang knalpot brong, kemudian kegiatan juga disertai denganimbauan kewajiban menaati Protokol Kesehatan," pungkasnya. [riz/col]

 

Tag : Satlantas, knalpot, brong



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat