277 Warga Binaan Lapas Bojonegoro Dapat Remisi Lebaran
blokbojonegoro.com | Monday, 02 May 2022 09:00
Kontributor: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022, total ada 277 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro mendapatkan remisi khusus I (RK-I).
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana atau Anak Didik,Gatot Suwariyoko mengatakan, pada hari raya idul fitri tahun ini 277 WBP Lapas Bojonegoro menerima remisi RK-I.
"WBP yang menerima RK-I ini dari berbagai tindak kejahatan, seperti narkotika, pencurian dan perlindungan anak," ungkap Gatot.
Jumlah usulan yang mendapatkan RK-I yaitu dengan rincian 74 orang mendapatkan 15 hari pengurangan masa tahanan, 170 mendapatkan 1 bulan pengurangan dan 26 WBP mendapatkan pengurangan sebanyak 1 bulan 15 hari.
"Selain itu, juga terdapat 7 WBP yang mendapatkan pengurangan 2 bulan," tambahnya.
Sebagai informasi, remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam perundang-undangan.
Ada dua jenis remisi yang dapat diterima oleh narapidana atau warga binaan yaitu remisi umum dan remisi khusus. Remisi umum yaitu remisi yang diberikan saat hari Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus.
Sedangkan remisi khusus, yaitu remisi yang diberikan saat peringatan hari besar keagamaan sesuai yang dianut, seperti remisi hari raya Idul Fitri bagi narapidana yang beragama islam. [riz/mu]
Tag : lapas bojonegoro, tahanan, remisi lebaran
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini