PNS ini Jadi Korban Pembelian Mobil Bodong, Begini Kronologinya
blokbojonegoro.com | Thursday, 02 June 2022 15:00
Kontributor : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, DB menjadi korban pembelian mobil. Pasalnya, diduga kendaraan tersebut kelengkapannya berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) itu palsu.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardhana Akbar Ramdhani mengatakan, korban mengetahui bahwa surat kendaraan tersebut palsu pada saat ia hendak membalikkan namanya di KB Samsat Bojonegoro, dan surat kelengkapan tersebut ada yang janggal.
"Setelah dilakukan pengecekan cek fisik dan penelitian surat-surat kendaraan , banyak terdapat kejanggalan pada dokumen surat - surat kendaraan, dan diduga BPKB dan STNK Palsu," ungkap AKP Girindra.
Menurutnya, kronologi tersebut bermula pada Rabu (18/5/2022), korban melihat postingan jual beli mobil di akun facebook dan terdapat orang yang menjual satu unit kendaraan roda empat merk Honda Mobilio, dan kemudian korban menghubungi nomor yang tertera pada postingan tersebut. Mobil tersebut dijual dengan harga Rp. 98 Juta dan Pelaku mengajak ketemuan untuk melihat kondisi kendaraan mobilio tersebut di Terminal Wilangon turut wilayah Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.
Selanjutnya, korban melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut yang akan dibelinya dan membayar uang pembelian mobil tersebut dengan cara di DP melalui transfer sebesar Rp.18 Juta, dan sisanya Rp. 80 Juta dilakukan secara cash pada saat bertemu.
"Setelah membayar lunas kendaraan tersebut, korban langsung membawa pulang mobil merk Honda Mobilio itu ke Kabupaten Bojonegoro," terangnya.
Lebih lanjut, selang beberapa hari tepat pada tanggal 21 Mei 2022, iorban pergi ke Kantor Samsat Bojonegoro dengan tujuan akan membalik nama pada BPKB kendaraan tersebut. Namun, saat dicek terdapat beberapa kejanggalan pada surat dan mobil tersebut.
"Setelah mengetahui hal tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Bojonegoro," tegasnya.
Selanjutnya, pada (25/5/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, DB bersama anggota Satreskrim Polres Bojonegoro memancing pelaku dengan cara mengajak bertemu di SPBU Balen turut Kecamatan Balen, dengan alasan akan ada pembeli lagi yang menginginkan mobil serupa.
Pada akhirnya, pelaku (MS) beserta sejumlah barang bukti diringkus dan diamankan langsung ke Polres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan.
Usut punya usut, ternyata pelaku tersebut disuruh oleh temannya yang berinisial FS (40). Dan FS menjanjikan ke MS jika berhasil menjualkan mobil tersebut akan diberikan komisi sebanyak Rp. 18 Juta. Namun, saat ini uang komisi tersebut sudah habis dibuat untuk kebutuhan pribadinya.
"Sementara, untuk FS (orang yang menyuruh MS) saat ini masih dalam pencarian," pungkasnya. [riz/ito]
Tag : Pas, Bojonegoro, mobil, bodong
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini