Kenal di Medsos, Pemuda Kanor Perkosa Gadis 16 Tahun di Sawah Hingga Punya Anak
blokbojonegoro.com | Tuesday, 14 June 2022 13:00
Kontributor: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Salah satu pemuda berinisial KH (27) asal Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro nekat setubuhi anak dibawah umur SL (16) yang kenalan melalui media sosial. Setelah korban mengadu kepada orang tuanya, Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap tersangka.
"Satreskrim berhasil mengamankan satu pelaku persetubuhan anak dibawah umur," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, saat Konferensi Pers di Mapolres Bojonegoro, Selasa (14/6/2022).
Menurutnya, kejadian ini bermula saat pelaku dan korban berkenalan pada bulan Juli 2021 lalu, pelaku kenal dengan korban melalui Media Sosial berlanjut komunikasi melalui WA (WhatsApp), selanjutnya pada bulan Agustus 2021 sekira jam 18.30 WIB Pelaku mengajak bertemu korban dan akhirnya sepakat bertemu.
Kemudian, tidak lama pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan berboncengan sepeda motor Beat milik pelaku, sesampai di sebuah lahan persawahan korban diajak pelaku ke sebuah gubuk yang berada di tengah sawah tersebut, saat di gubuk tersebut pelaku mengajak berhubungan badan.
Awalnya korban menolak, karena pelaku selalu merayu akhirnya korban bersedia melepas celana dan bajunya, selanjutnya pelaku mengajak berhubungan badan dengan korban.
"Seminggu kemudian, dan masih di bulan yang sama yaitu Agustus 2021, pelaku kembali mengajak bertemu dengan korban di tempat yang sama namun korban menolaknya, dan pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban," lanjut Kapolres.
Setelah bertemu, pelaku mengajak korban berhubungan namun korban menolak tapi saat itu pelaku merayu akan bersedia menikah, sehingga korban rela diajak berhubungan badan. Selanjutnya, awal kecurigaan yaitu pada saat korban telat datang bulan dan hamil, lalu orang tua menemui pelaku di rumahnya yang secara garis besarnya minta pertanggungjawaban atas perbuatan telah menyetubuhi korban sehingga hamil.
"Pelaku bersedia untuk menikahi, namun sampai anak yang dikandung itu lahir pada bulan Mei 2022, pelaku tidak menikahi korban. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Bojonegoro dan berhasil mengamankan pelaku," ungkap Muhammad.
Atas perbuatannya, pelaku disangka pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.
"Pelaku terkena ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. [riz/mu]
Tag : Pemerkosaan, pencabulan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini