Sudah Tahap Dua, Terdakwa Pemerkosaan Tetangga di Dander Dimaafkan Korban
blokbojonegoro.com | Friday, 15 July 2022 10:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Kasus pemerkosaan terhadap tetangga sendiri yang dilakukan oleh KBK (41) terhadap SID (30) warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, sudah memasuki tahap dua. Namun, saat dipersidangan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, KBK telah dimaafkan oleh saksi korban dan suami korban.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardhana Akbar Ramdhani mengungkapkan, kasus KBK (41) pemerkosa tetangga telah memasuki tahap dua dan telah dilimpahkan ke Kejari.
“Sudah tahap dua dan dilimpahkan ke Kejari,” ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi blokBojonegoro.com.
Menurutnya, tersangka pemerkosaan tersebut terkena sangkaan pasal 285 KUHP yang berbunyi barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bojonegoro, Arfan Halim mengatakan, terkait perkara tersebut sudah disidangkan hari Kamis (14/7/2022), dan terdakwa mendapatkan maaf dari saksi korban dan suami korban.
“Saksi korban dan suaminya memaafkan terdakwa,” ungkap Arfan kepada blokBojonegoro, Kamis (14/7/2022). Selanjutnya, tambah Arfan, masih terdapat pemeriksaan terhadap saksi yang lain.
Sebelumnya diberitakan bahwa, SID (korban) diperkosa oleh KBK saat SID ditinggal mencari udang oleh suaminya di waduk di sekitar Desa setempat. Namun, pemerkosaan tersebut bisa dibilang gagal, lantaran KBK saat hendak memasukkan alat vitalnya ke kelamin korban, tiba-tiba alat vital KBK lemas. [riz/mu]
BACA Juga Berita blokBojonegoro.com DI GOOGLE NEWS
Tag : Pemerkosaan, kasus pemerkosaan di bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini