21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Arisan Bodong

DJ Tessa Morena Laporkan Owner Arisan Bojonegoro ke Polrestabes Surabaya

blokbojonegoro.com | Thursday, 17 November 2022 14:00

DJ Tessa Morena Laporkan Owner Arisan Bojonegoro ke Polrestabes Surabaya DJ Tessa Morena. (Foto: .net)

Kontributor : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - DJ Tessa Morena melaporkan DYP (26) atau Dessy warga Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro atas tindakan penipuan atau penggelapan yang berkedok arisan online, ke Polrestabes Surabaya, pada Selasa (15/11/2022) lalu.

Dalam laporan yang tertuang di Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan (SKPP) Nomor: SKPP/B/ 2066 / XI/ SPKT/RESTABES SURABAYA disebutkan bahwa TS (pelapor) telah mengikuti arisan yang dikelola DYP sebanyak dua slot untuk nilai perolehan (get) sebesar Rp10 juta, dan satu slot nilai perolehan sebesar Rp50 juta.

Lebih lanjut, untuk dua slot dengan nilai perolehan Rp10 juta, pelapor telah membayar sebesar Rp 12.280.000, sementara untuk slot dengan nilai perolehan (get) Rp 50 juga, pelapor telah membayar sebesar Rp6 juta rupiah ditambah uang administrasi Rp300 ribu.

Namun, saat pemilik DJ yang dikenal dengan kata-kata Visi Misi Foya-foya itu mendapatkan arisan, justru tidak terbayarkan. Sehingga TS mengaku mengalami kerugian sebesar Rp18.580.000 (Delapan Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

Penasihat Hukum TS, Dwi Heri Mustika mengatakan bahwa, TS telah menjadi korban arisan yang dikelola DYP, dengan total kerugian mencapai Rp18,5 juta. Dan telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan itu ke Polrestabes Surabaya.

"DYP kami laporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” katanya.

Menurut Dwi, sebelum melaporkan Dessy, pihaknya telah melakukan upaya hukum dengan mengirimkan somasi pertama dan kedua kepada DYP, namun ternyata tidak mendapat tanggapan dari DYP atau terlapor. Selain itu, beredar informasi kalau DYP atau pelapor saat ini telah meninggalkan rumah tempat tinggalnya atau melarikan diri.

"Kami melapor ke Polrestabes Surabaya, karena korban tinggal di Kota Surabaya, tepatnya di Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Sawahan," ujar Dwi.

Dengan adanya laporan ini, pihaknya berharap agar pihak kepolisian dapat segera menangkap terlapor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kami mendengar bahwa korbannya cukup banyak. Harapan kami polisi segera mengamankan terlapor agar bisa dimintai pertanggung jawaban," kata Dwi Heri Mustika SH.

Dwi berharap agak para korban yang lainnya segera membuat laporan polisi agar pihak aparat penegak hukum (APH) dapat segera bertindak menyelesaikan perkara tersebut.

"Para korban harus didorong untuk segera membuat laporan polisi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, owner arisan bodong (DYP) diduga melarikan diri ke luar kota, sehingga membuat peserta merugi hingga Rp1,3 Miliar dan para korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro.

Dari data yang dihimpun dari berbagai sumber, terdapat puluhan orang yang menjadi korban dari dugaan penipuan berkedok arisan online ini, dimana rata-rata korban telah menyetor uang kisaran Rp10 juta hingga Rp50 juta.[riz/ito]

Tag : dj morena, arisan, bodong, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat