Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tidak Layak Pakai, Mobdin Camat di Bojonegoro Akan Diganti

blokbojonegoro.com | Thursday, 24 November 2022 20:00

Tidak Layak Pakai, Mobdin Camat di Bojonegoro Akan Diganti

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Terus meningkatkan pelayanan masyarakat secara maksimal, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Melakukan pengadaan kendaraan dinas roda empat untuk 28 camat se-Kabupaten Bojonegoro. Kendaraan dinas tersebut rencananya akan digunakan sebagai kendaraan operasional dinas sehari-hari.

Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Djuana Poerwiyanto menegaskan bahwa kendaraan dinas camat, yang lama sudah tidak layak digunakan untuk operasional kedinasan. Bahkan sebagian besar sudah berumur 7 tahun lebih dan sudah pernah turun mesin.

"Selain itu biaya pemeliharaannya juga tinggi. Sedangkan mayoritas medan di wilayah kecamatan yang ada di Bojonegoro memerlukan kendaraan yang sehat dan tangguh," tegasnya.

Lanjutnya, pengadaan kendaraan dinas baru ini juga disetujui oleh DPRD Bojonegoro. Metode pengadaan yang digunakan disini yaitu melalui e-purchasing (e-katalog) LKPP, dengan penyedia PT. Astra International Tbk TSO Auto 2000 Tuban. Merk dan tipe kendaraan dinas baru yang dipilih yaitu Toyota Rush S M/T GR Sport dengan harga OTR (on the road) per unit Rp 275.700.000.

"Harga itu sudah termasuk pajak-pajak dan semua layanan purna jualnya. Dan saat ini kendaraan dinas tersebut sudah diterima, lengkap dengan plat nomor dan STNK. Anggaran yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro Tahun 2022. Total anggaran untuk membeli 28 unit Toyota Rush tersebut lebih kurang Rp 7,72 miliar," papar Mantan Camat Sugihwaras.

Pengadaan kendaraan dinas baru ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Pada Lampiran I Perpres No. 33 Tahun 2020 tabel 1.9 disebutkan, harga satuan maksimal kendaraan dinas bertipe minibus untuk wilayah Jatim adalah 313.761.000 rupiah.

Selain itu, pengadaan ini juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015. Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri.

"Di mana pada lampiran II disebutkan bahwa untuk pejabat eselon III dan yang setingkat, pilihan jenis mobil dinas adalah jenis MPV (multi purpose vehicles) atau masuk kualifikasi F. Sedangkan camat adalah jabatan eselon III dan Toyota Rush yaitu mobil jenis MPV, " tambahnya.

Djuana menambahkan, sebenarnya ada 2 pilihan merk/tipe mobil lain yang sesuai dengan ketentuan tersebut. Keputusan finalnya memilih Toyota Rush karena jaminan warranty dan layanan purna jualnya yang baik. Pilihan kendaraan berbahan bakar gasoline ini sudah tepat mengingat kendaraan MPV berbahan bakar dexlite atau pertadex harganya di atas ketentuan Permenkeu.

Di lain sisi terkait dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Ini belum ada juknis yang mengatur dan harganya masih diatas ketentuan Permenkeu. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum juga belum tersedia sampai pelosok-pelosok kecamatan," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : mobil, dinas, camat, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini