Kasus Arisan Bodong
Seorang Saksi Diperiksa, Total Kerugian Capai Rp2,4 Milyar
blokbojonegoro.com | Wednesday, 30 November 2022 13:00
Kontributor: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Seorang saksi kembali diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh DPS warga Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro yang dilaporkan oleh AN warga Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
Pada pemeriksaan saksi kali ini AN didampingi oleh kuasa hukumnya Pinto Utomo dengan menghadirkan saksi IW (40) warga Kecamatan Kota Bojonegoro.
Dari keterangan IW terkuak fakta baru bahwa ada lebih banyak lagi orang yang menjadi korban dari investasi abal-abal berkedok arisan ini, total kerugian mencapai Rp2,4 milyar.
Menurut keterangan saksi IW (40) warga Kecamatan/Kota Bojonegoro dirinya diperiksa sebagai saksi terkait status kepemilikan atau pengelola dari arisan bodong.
"Tadi dimintai keterangan terkait keterlibatan AN sebagai apa, juga terkait status DPS yang merupakan pengelola arisan," ujar IW.
IW juga mengungkapkan bahwa dirinya juga bernasib sama dengan AN alias Anggi yang dituding sebagai pengelola dari arisan bahkan beberapa orang juga sempat melaporkan dirinya pada pihak Kepolisian.
"Saya sebagai perantara yang dimintai tolong untuk mencari anggota baru dengan menjualkan arisan DPS. Sebab katanya (DPS) banyak member yang tidak bayar, sehingga saya dimintai tolong untuk menjual arisannya," bebernya.
Dia juga mengungkapkan aliran dana dari para member langsung disetorkan pada DPS.
"Total yang ikut di saya ada 60 orang, masing - masing ada yang sudah setor Rp3 juta sampai Rp 110 juta, sehingga total sekitar Rp. Rp2,4 milyar," paparnya.
Sementara itu Kuasa hukum AN Pinto Utomo menjelaskan pada kasus ini pihaknya sudah mengumpulkan 7 orang saksi dalam kasus ini.
"Yang dipanggil di Reskrim (Polres Bojonegoro) ada 10 orang, total dari sama yang kemarin ada 21 orang telah dimintai keterangan oleh polisi," terang Pinto kepada blokBojonegoro.com.
Sementara itu, disinggung terkait kliennya AN yang dituding dan dilaporkan sebagai pengelola dari arisan tersebut. Pihaknya menyebut biarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan polisi yang membuktikan, pasalnya secara prosedural pihaknya telah melengkapi seluruh alat bukti berikut sejumlah saksi untuk mengungkap fakta yang terjadi sebenarnya.
"Atas laporan masyarakat terhadap klien saya itu haknya mereka (masyarakat), kami menghormati. Sampai saat ini kita menunggu hasil pemeriksaan dari Polisi apakah benar uang yang bayarkan untuk membeli arisan DPS (terlapor) ini dinikmati oleh AN (Anggi) sendiri, atau mengalir ke terlapor DPS, intinya kita menghormati pelaporan masyarakat," tandasnya.
Selain itu, Pinto juga mengungkapkan akibat dari kasus arisan ini kliennya merugi hingga Rp800 juta sebagai tanggung jawab moral mengembalikan uang dari masyarakat yang dijanjikan akan dikembalikan oleh terlapor DPS.
"Total kerugian mencapai sekitar Rp1,47 Milyar yang belum dibayarkan DPS, sebagai tanggung jawab moral dan tanggungjawab AN, dia nalangi dengan mengembalikan uang masyarakat yang terlanjur ikut arisan DPS dari kantong pribadinya mencapai Rp700 sampai Rp800 juta untuk total 62 orang member. Sementara 26 orang sudah lunas, dan sisanya 36 orang belum lunas dan masih dicicil," pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya Polres Bojonegoro telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani kasus arisan bodong yang belakangan marak terjadi.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardhana Akbar Ramdhani mengatakan, belakangan terdapat puluhan masyarakat mengadu dan melaporkan sejumlah kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan modus investasi berkedok arisan.
"Dalam sepekan ini saja sudah terdapat puluhan masyarakat yang melapor ke kami dengan kasus yang sama, yakni tertipu arisan bodong," ujar Girindra, Senin (21/11/2022).
Sekadar diketahui sebelumnya, AN alias Anggi (30) warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro yang dilaporkan ke polisi atas tuduhan telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap uang para member arisan, ternyata juga korban.
Anggi hanyalah seorang perantara dari bandar yang asli yakni DPS alias warga Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro. [riz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini