16:00 . Perspektif Siapa Pemenang Sejati dari Kemenangan ini?   |   15:00 . Menko PMK RI Prof Pratikno Halal bi Halal   |   12:00 . Program KUSUMO, Bupati Bojonegoro Berdialog Langsung di Rumah Warga   |   11:00 . Jalur Bojonegoro Padat Merayap   |   10:00 . Lebaran ke 2, Jalan Nasional di Bojonegoro Mulai Macet   |   09:00 . Banyak Atraksi Kesenian di Wisata Sambut Pemudik saat Libur Lebaran   |   18:00 . Dilengkapi Rambu Petunjuk Arah, Berikut Jalur Alternatif Hindari Macet Bojonegoro   |   17:00 . Evaluasi Rutin Program Prioritas 100 Hari Pemkab Bojonegoro   |   15:00 . Perdana, Bupati dan Wabup Bojonegoro Gelar Open House   |   12:00 . Cek Saat Mudik Lebaran, Layanan Dinas Damkarmat Bojonegoro Tetap Buka 24 Jam   |   09:00 . Limit Transaksi Debit BRImo Bantu Nasabah Kelola Keuangan Digital   |   06:00 . Parade Oklik Malam Lebaran Idul FItri   |   05:00 . Sambutan Bupati Bojonegoro pada Salat Idul Fitri 1446 H   |   22:00 . Meriahnya Parade Oklik Idul FItri   |   21:00 . Parade Oklik di Bojonegoro Meriahkan Malam Idul Fitri   |  
Fri, 04 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Perhatikan Kesehatan, DPRD Bojonegoro Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok

blokbojonegoro.com | Monday, 22 May 2023 19:00

Perhatikan Kesehatan, DPRD Bojonegoro Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro rencanakan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal itu dilakukan untuk kesehatan masyarakat, namun tetap memperhatikan industri pembuatan rokok yang banyak menyerap tenaga kerja.

Wakil ketua Pansus Raperda KTR, Donny Bayu Setiawan mengungkapkan alasan Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Bojonegoro khususnya Komisi B. Dengan mempertimbangkan dasar pada Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Termasuk adanya Peraturan Bersama Menteri kesehatan dan Menteri dalam negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. (d) Peraturan Mendikbud No 64/2015 ttg Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan pendidikan. dan peraturan-peraturan yang lainnya.

"Raperda ini sudah melalui proses baik FGD dan seterusnya. Serta pada masa sidang I ini mulai dilakukan pembahasan oleh Pansus 2 DPRD bersama eksekutif," terangnya Senin (23/5/2023).

Menurutnya, selain dibahas bersama eksekutif, Rencananya Pansus Raperda KTR juga akan mengundang pihak-pihak terkait mulai dari petani tembakau, pengusaha tembakau, pengusaha rokok, pengusaha cafe dan seterusnya.

Pasalnya lanjut Dony, kita tahu bahwa rokok ini merugikan kesehatan bagi perokoknya, juga perokok pasif (masyarakat yang ikut menghirup asap rokok). tapi disisi lain rokok sebagai salah satu variabel pendapatan daerah.

"Raperda ini bukan untuk melarang orang merokok, tapi mengatur tempat mana yang boleh merokok dan tidak boleh merokok" jelasnya yang juga politisi partai PDIP.

Ditambahkan, pada prinsipnya, kita berharap Raperda ini bisa seimbang dan tidak melanggar hak masyarakat, serta tidak ada pihak yang dirugikan. [zid/ito]

 

Tag : Raperda, kawasan, rokok, DPRD, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat