08:00 . Ngaku Dibegal di Trucuk dan Buat Laporan Palsu, Ternyata Motor Digadaikan   |   21:00 . Doorprize Saat Takbir Keliling di TPQ Musala Annur Sarangan   |   20:00 . Takbir Keliling di TPQ Musala Annur Sarangan Berhadiah Kambing   |   13:00 . Dugaan Pungli PPPK Disdik Bojonegoro, Total Capai Rp400 Juta   |   12:00 . Gramedia Resmi Hadir di Bojonegoro, Tawarkan Banyak Promo hingga Diskon 70 Persen   |   08:00 . Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro, Inspektorat: Masuk Pidana Umum   |   06:00 . Dari IRT, Konsisten Membatik hingga Berdayakan Masyarakat Sekitar   |   14:00 . Bau Tembakau PT Sata Tec Menyengat, Belajar Siswa PAUD dan TK Ngungsi di Balai Desa   |   12:00 . Sidak PT Sata Tec, Pimpinan DPRD Bojonegoro Mual-mual: Sangat Ironi Jika Izinnya Keluar   |   09:00 . Sambut Momen Haji 2025, JSIT Daerah Bojonegoro Wilayah Timur Sukses Gelar Manasik Haji Sinergi dengan 4 Lembaga   |   22:00 . Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro   |   19:00 . Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025 Segera Digelar: Pamerkan Batik Tradisional hingga Modern   |   15:00 . Koramil Kepohbaru Bojonegoro Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Masyarakat   |   13:00 . Sinergi Zona 11 dan 12, Dorong Ekonomi Desa Lewat GAYATRI   |   20:00 . Dosen UNUGIRI Prodi BSA Kenalkan Metode AR Kubus Pada Guru Bahasa Arab Naungan LP Ma'arif Bojonegoro   |  
Sun, 08 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sidang Oknum LSM Terdakwa Pemerasan, Keterangan Saksi Berbelit-belit Bikin Hakim Geram

blokbojonegoro.com | Wednesday, 09 August 2023 14:00

Sidang Oknum LSM Terdakwa Pemerasan, Keterangan Saksi Berbelit-belit Bikin Hakim Geram Ketiga terdakwa mengenakan rompi tahanan tengah melangsungkan persidangan (Foto : Istimewa)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Proses hukum terhadap tiga oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terjerat kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Kades Talok, Kalitidu terus berlanjut. Namun, dalam agenda pembuktian dari jaksa, keterangan korban yang sekaligus menjadi saksi dalam persidangan tersebut membuat majelis hakim geram.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Buchori dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhardono dan Bambang Tejo itu, menghadirkan empat orang saksi, yakni Kades Talok, Samudi (korban), Solikin Gus Yulianto, dan dua anggota Satreskrim Polres Bojonegoro.

Dalam kesaksiannya, Solikin mengatakan pihaknya mengetahui bahwa Kades Talok menyiapkan uang Rp10 juta dalam amplop coklat, untuk diberikan kepada ketiga oknum LSM tersebut. Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh Kades Talok (korban), ia mengaku tidak memberi tahu siapapun jika menyiapkan sejumlah uang tersebut.

Lantaran dianggap janggal, antara keterangan kedua saksi tersebut hingga membuat Hakim geram, saksi diminta keluar dari ruang sidang oleh Hakim. Kemudian, dipanggil dan ditanya lagi soal kesaksiannya tersebut.

“Anda ini telah disumpah (untuk memberi kesaksian), tolong sampaikan yang sebenarnya,” tegas Majelis Hakim, Ahmad Bukhori.

Selanjutnya, persidangan semakin memanas lantaran saksi dianggap berbelit-belit dalam memberikan kesaksiannya. Hal tersebut, juga membuat salah satu Kuasa Hukum salah satu Terdakwa, Sunaryo Abumain ikut geram, hingga pihaknya mengatakan bahwa, saksi tersebut abal-abal.

“Saya menduga kalau saksi itu abal-abal,” ujar pria yang akrab disapa Mbah Naryo secara sontak.

Kemudian, Majelis Hakim meminta agar saksi tersebut dikonfrontir kembali oleh Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro. Pasalnya, keterangan yang diduga berbelit-belit, antara mengaku sebagai driver dan mengetahui jumlah uang dan tujuan penyerahan uang tersebut.

Sebelumnya diberitakan, karena diduga memeras dan mengancam Kades di Kabupaten Bojonegoro, tiga oknum LSM tertangkap basah oleh kepolisian dan operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (17/5/2023). Ketiga pelaku, yakni Suyoto, Hariri Muhartono, dan Heri.

Selanjutnya, ketiga oknum tersebut dikenakan sangkaan pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP. [riz/lis]

 

 

 

Tag : Hakim, saksi, pemerasan, pelaku



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat