Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Belum Ada Kepastian Nilai Nominal Tanah Pengganti Pembebasan Lahan Bendung Gerak Karangnongko

blokbojonegoro.com | Thursday, 24 August 2023 15:00

Belum Ada Kepastian Nilai Nominal Tanah Pengganti Pembebasan Lahan Bendung Gerak Karangnongko

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Sebelumnya, Camat Margomulyo, Bojonegoro yaitu Dyah Enggarini Mukti mengatakan, pembebasan lahan pembangunan Bendung Gerak Karangnongko ditargetkan selesai tahun ini.

"Sudah dilakukan pengukuran tanah dan dipasang patok pembatas," tegas Camat Engga sapaan karibnya. 

Sementara itu, untuk tanah milik masyarakat yang terdampak sekitar 86,6 hektare. Dengan rincian 1,83 hektare tanah wakaf, 8,81 hektare tanah kas desa dan 358,4 hektare tanah milik Perhutani. 

"Itu sesuai revisi dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) tercatat seluas 455,7 hektare lahan yang akan dibebaskan," ucapnya. 

Terkait besaran nilai tanah pengganti warga terdampak Bendung Gerak Karangnongko hingga saat ini belum ada kepastian. Padahal saat ini, tanah seluas 358,4 hektare milik Perhutani akan segera dibebaskan.

"Besaran nominal pengganti warga terdampak Bendung Gerak Karangnongko belum ditetapkan. Sebab masih menunggu appraisal," sambung Kabid Operasional dan Pemeliharaan DPU-SDA Kabupaten Bojonegoro, David Yudha Prasetya. 

Di Kabupaten Bojonegoro ada 2 desa yang terdampak yakni, Desa Ngelo dan Kalangan di Kecamatan Margomulyo. Saat ini, untuk perkembangan pembangunan Bendung Gerak Karangnongko akan melakukan pembebasan lahan hutan. 

"Terkait perkembangannya akan dilakukan pembahasan lahan hutan," bebernya. [liz/lis]

 

Tag : Kebijakan, bendungan, Karangnongko



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini