Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dituntut 1,5 tahun Penjara, LSM Pemeras Kades di Bojonegoro: Saya Menyesal

blokbojonegoro.com | Tuesday, 29 August 2023 19:00

Dituntut 1,5 tahun Penjara, LSM Pemeras Kades di Bojonegoro: Saya Menyesal

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Proses hukum terhadap 3 oknum LSM pemeras Kepala Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro terus berjalan. Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU), Bambang Tejo, menuntut terdakwa SYT dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Sementara itu, untuk kedua terdakwa lainnya, yakni MHR dan HR dituntut 11 bulan penjara oleh JPU Suhardono. Usai dituntut oleh JPU, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Bukhori memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Ketiga terdakwa, secara langsung menyampaikan pledoinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro. Ketiga terdakwa meminta, agar hukumannya diringankan, selain itu ketiga terdakwa yang merupakan anggota LSM LIRA dan Link Kontrol itu menyesali perbuatannya.

“Saya menyesal, dan tidak akan mengulangi lagi yang mulia,” ungkap Ketiga terdakwa, Selasa (29/8/2023).

Selain itu, ketiga terdakwa meminta diringankan hukumannya, lantaran ketiga terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan memiliki sejumlah anak yang masih membutuhkan kasih sayang orang tua.

Namun, meski begitu, kedua JPU Bambang Tejo dan Suhardono mengaku, tetap sesuai pada tuntutan yang telah disampaikan.

Adapun, landasan penuntutan tersebut berdasarkan pasal 368 dan 369 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, sehingga berdasarkan itulah JPU memberikan hukuman kepada dua terdakwa 11 bulan penjara dan satu terdakwa sebanyak 1,5 tahun penjara.

Penasehat Hukum Terdakwa SYT, Imam mengatakan, terdakwa menyampaikan pledoi karena terdakwa dianggap bersikap sopan dan kooperatif selama proses hukum, selain itu terdakwa masih mempunyai anak kecil, sehingga meminta agar hukumannya diperingan.

“Terdakwa masih memiliki anak kecil yang perlu kasih sayang dari orang tua, sehingga meminta hukumannya diringankan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, diduga memeras dan mengancam Kades di Kabupaten Bojonegoro, tiga oknum LSM tertangkap basah petugas kepolisian saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (17/5/2023). Ketiga pelaku, yakni SYT, MHR, dan HR.

Selanjutnya, ketiga oknum tersebut dikenakan sangkaan pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP. [riz/ito]

Tag : Kasus, pemerasan, Kades, Bojonegoro, talok, Kalitidu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini